
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dikabarkan berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menangkap seorang juru antar uang diduga dari seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat dihubungi pijarkepri.com membenarkan penangkapan dugaan money politik itu. Akan tetapi Alie belum menyebutkan siapa Caleg itu, hanya saja pelaku yang diamankan adalah seorang Rukun Tetangga (RT).
“Iya, tapi bukan Caleg, RT, sebentar” katanya, di Tanjungpinang, Selasa (16/4/2019).
Kendati belum memberikan keterangan secara rinci siapa juru antar uang itu dari seorang Caleg, informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya mengatakan Caleg itu adalah calon legislatif didsalah satu Dapil di Kota Tanjungpinang.
Hingga saat ini Sentra Gakumdu yang bekerjasama dengan Bawaslu Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan seorang Caleg itu.
Hanya saja, dari informasi yang dihimpun media ini Sentra Gakumdu dan Bawaslu tengah menggelar gelar perkara atas dugaan kasus pidana Pemilu itu.
“Sebentar, kami masih gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, lagi, kembali menghubungi media ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya Caleg di Kota Tanjungpinang yang tertangkap OTT Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini juga belum membeberkan secara rinci, siapa Caleg tersebut.
“Masih penelusuran bg InsyaAllah nanti jika fiks km rilis y bg,” sebut Zaini melalui pesan WhatsApp.
Zaini mengutarakan, money politik pada saat pemungutan suara mendapatkan sanksi yang telah tegas. Dalam pasal 523 ayat 3, jika terbukti, maka akan terancam 3 tahun penjara dan 36 juta denda uang serta diskualifikasi dari pencalonan.
“Kami harapkan siapa pun oknum yang melakukannya, maka harap segera laporkan kepada Bawaslu dan jajaran pengawasnya,” sebutnya.
“Proses pemungutan suara harus dikawal dengan baik dari berbagai oknum yang akan melakukan kecurangan dan pelanggaran. Agar pemilu 2019, bersih, berkualitas dan demokratis,” tambahnya.
Selain itu Bawaslu mengingatkan, jangan ada oknum yang melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, serta jangan ada oknum yang mengaku dirinya sebagai orang lain, atau menggunakan formulir C6 orang lain pada saat pemungutan suara, karena akan terancam sanksi pidana yang sangat berat.
“Bawaslu telah siapkan 567 Pengawas di semua TPS yang akan fokus mengawasi dan mengantisipasinya saat proses pemungutan suara, jika ketahuan dan terbukti melanggar, maka sanksi penjara dan denda sudah menanti”, tegas Zaini
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi
Berita Terkait : Oknum RT Bagi Uang Caleg OTT Gakkumdu Domisili di Tanjungpinang Timur







