Oknum RT Bagi Uang Caleg OTT Gakkumdu Domisili di Tanjungpinang Timur

Kantor Bawaslu Tanjungpinang yang berada di Jalan DI. Panjaitan, Komplek Bintan Centre Blok C. Nomor 14, terlihat tak berpenghuni. (F-aji anugraha)
Kantor Bawaslu Tanjungpinang yang berada di Jalan DI. Panjaitan, Komplek Bintan Centre Blok C. Nomor 14, terlihat tak berpenghuni. (F-aji anugraha)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Seorang oknum Rukun Tetangga (RT) yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) berdomisili di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Menurut keterangan sumber di dalam tim Bawaslu Kota Tanjungpinang, oknum RT tersebut merupakan orang suruhan salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dia tertangkap sedang membagikan uang, mengarahkan untuk memilih salag satu calon anggota legislatif di Tanjungpinang Timur,” ungkapnya.

Baca Juga : [BREAKING NEWS] Sentra Gakkumdu OTT Juru Bagi Uang Caleg di Tanjungpinang

Sementara itu, hingga saat ini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M Zaini belum memberikan keterangan resmi terkait OTT juru antar uang Caleg Tannungpinang Timur itu yang diamankan Sentra Gakkumdu, Selasa (16/4/2019) malam.

Begitu juga dengan Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang Maryamah belum memberikan keterangan resmi terkait kasus money politik ini. Upaya konfirmasi media ini, saat didatangi, kantor Bawaslu Tanjungpinang yang berada di Jalan DI. Panjaitan, Komplek Bintan Centre Blok C. Nomor 14, juga tak dapat dijumpai satu orang pun.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini melalui pesan WhatsApp nya mengarahkan untuk konfirmasi ke koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah.

“Dapat dikonfirmasi juga bang, melalui bu maryamah Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran bang,” ungkapnya.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi

Pos terkait