
PIJARKEPRI.COM, Batam – Personel Ditpolairud Polda Kepri menangkap dua orang pria yang diduga akan menyelundupkan hewan dilindungi di Perairan Sungai Lelai Botania, Kota Batam, Jum’at 16 November 2018 sekira pukul 18.40 wib.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, di Batam, Selasa (20/11) mengungkapkan, kedua tersangka terlibat tindak pidana tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistem.
Berdasarkan penyelidikan Ditpolairud Polda Kepri, menangkap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai Anak Buah Kapal (ABK) kapal bermuatan 11 Ekor Burung dilindungi.
“Dengan Rincian sebagai berikut : jenis Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan Jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura – kura sebanyak 51 ekor,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam ditemukan, 3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi, 2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi, 2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi, dan 4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
“Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi,” ungkapnya.
Polisi menjerat Nahkoda speed boat T dan ABK kapal berinisial S kedalam Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
ANG