
PIJARKEPRI.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1, 037 ton, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tim JPU yang terdiri dari Kejagung RI Albina Dita Prawira dan Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi, Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia, menuntut keempat terdakwa tersebut yakni, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu dan Huang Ching An.
Keempat terdakwa merupakan ABK Kapal Sunrise Glory pengangkut sabu 1,037 ton yang ditangkapan TNI AL KRI Siguror di Perairan Selat Philips, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca Juga : TNI AL Limpahkan Tangkapan 1.037 Ton Sabu ke Kejagung
Sebagaimana dilansir batamxinwen.com sidang dalam agenda pembacaan tuntuttan tersebut dipimpin majelis hakim Muhammad Chandra, didampingi dua hakim anggota Redite Ika Septriana dan Yona Lamerosa Ketaren. Sedangkan
Dalam tuntutannya JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 Ayat (3) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab perbuatan terdakwa yang menyelundupkan sabu didalam palka kapal MV Sunrise Glory membuat nama Indonesia menjadi buruk di dunia Internasional.
“Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada para terdakwa,” ujar JPU, saat membacakan tuntuttun di PN Batam, Selasa (30/10).
Menanggapi tuntutan JPU. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya mengajukan pledoi dan meminta waktu menyusun nota pembelaannya.
Mendengar tuntutan JPU dan tanggapan dari PH terdakwa, Majelis hakim PN Batam menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.
ANG
Sumber : batamxinwen.com