PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui dan mengesahkan Ranperda APBD Perubahan 2018 senilai Rp915,24 Miliar. Anggaran Belanja Perubahan APBD Tanjungpinang 2018 bertambah sekitar Rp.81,97 miliar atau naik 8,96 persen dari ABPD Murni senilai Rp833,27 Miliar. Belanja Langsung sebesar Rp.498,43 miliar sedangkan Belanja Tidak Langsung dengan total sebesar Rp416,81 Miliar. Pengesahan ini ditandati dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Rapat Paripurna penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Tanjungpinang 2018 menjadi Peda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta dihadiri Anggota Dewan. Hadir dalam rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, jajaran OPD di Lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
(ANG)