
PIJARKEPRI.COM, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bintan melalui Sidang Paripurna yang digelar Selasa (31/7) sore kemarin.
3 Ranperda tersebut antara lain Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016-2021 dan Ranperda Tentang Perangkat Desa.
Bupati Bintan Apri Sujadi, saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan bahwa dirinya berharap dengan disahkannya ketiga Perda tersebut dapat tercapainya tujuan dari visi misi Bintan dapat
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Bintan yang dengan semangat bahu-membahu sehingga tercapainya hasil dengan ditetapkannya ke-3 Perda tersebut.
“Kita ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Bintan melalui Tim Pansus yang sudah berkerja keras hingga ditetapkannya 3 Ranperda tadi menjadi Perda,” tutupnya
Pengesahan 3 Perda tersebut dihadiri oleh Bupati BintanApri Sujadi, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Trijono , Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM serta unsur Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan OPD Kabupaten Bintan.
RLS/ANG