
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kasus dugaan gratifikasi proses seleksi Komisioner Bawaslu Kepri berupa pemberian tas yang menghebohkan publik menjadi sorotan berbagai pihak.
Diantaranya, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai pemberian barang oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri kepada mantan tim seleksi (tim sel) yang telah meloloskan mereka hingga ke kursi Komisioner Bawaslu Kepri memenuhi unsur dugaan Gratifikasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI, Yulianto Syahyu, di Tanjungpinang, Senin (30/7) mengungkapkan terpenuhinya unsur gratifikasi tersebut dikarenakan adanya konflik kepentingan antara jabatan yang diduduki anggota komisioner terpilih.
“Kalau dilihat dari foto tersebut, maka unsur Gratifikasinya itu udah terpenuhi. Jadi jangan melihat nilai dari pemberian tersebut,” kata Yulianto Syahyu.
Ia mengungkapkan, menurutnya mantan Timsel tersebut tidak pantas untuk menerima barang dari pejabat yang pernah menguji. Hal itu dikarenakan ketika mereka bekerja selaku Timsel sudah mendapatkan honor dari pemerintah.
“Meski pemberian tas itu bukan disaat proses seleksi, akan tetapati ada kaitannya antar komisioner Bawaslu Kepri, dengan mantan Timsel itu, yakni orang yang telah mengantarkannya ke kursi Bawaslu. Jadi sekali lagi saya katakan unsur Gratifikasinya itu terpenuhi,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pemberian Tas oleh anggota Bawaslu Kepri kepada Mantan Tim seleksi yang telah mengantarkannya ke kursi Komisioner itu terjadi dikantor Bawaslu Kepri sekitar 2 bulan setelah anggota Komisioner tersebut dilantik.
Saat ini, kasus pemberian Tas oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri tersebut sedang di lidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi baik pemberi dan penerima barang tersebut.
Diketahui, Polisi juga sudah mengamakankan barang bukti, berupa tas yang diberikan komisioner Bawaslu ke para mantan Timsel.
ANG/SB







