PDIP Tanjungpinang Minta Bawaslu Kepri Tertibkan APK di Fasilitas Pemerintah

DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang saat audiensi terkait APS dan APK di Kantor Bawaslu Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (3/1/2023)
DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang saat audiensi terkait APS dan APK di Kantor Bawaslu Kepri, di Tanjungpinang, Rabu (3/1/2023)

PIJARKEPRI.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Pengurus DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, Urip Santoso, Rabu (3/1/2023) mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan penertiban APK peserta Pemilu serentak 2024 itu yang masih mereka temukan berada pada fasilitas pemerintah atau tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan APK.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, Bawaslu Kepri dinilai masih lemah dalam proses penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK peserta Pemilu serentak 2024. Pihaknya masih menemukan sejumlah APK terpasang pada tempat yang tidak sesuai pasa tempatnya.

“Saat audiensi tadi kami menyampaikan bahwa dalam penertiban APS dan APK, Bawaslu Kepri terkesan tidak Equality before the Law atau kesamaan dalam bertindak dimuka hukum. Artinya harus sama untuk menertibkan APK karena itu sudah diatur,” kata Urip Santoso.

Ia mengemukakan, dalam penertiban APS dan APK selama tahapan kampanye berlangsung, PDIP Tanjungpinang menemukan APK dari para calon peserta Pemilu serentak 2024 asal PDIP dicopot petugas Bawaslu melalui tahapan pemberitahuan terlebih dahulu namun tidak melibatkan langsung dari Perwakilan Partai (sebagai Peserta Pemilu)

Untuk itu, Urip berpendapat bahwa Bawaslu Kepri perlu membuat nomor layanan pengaduan yang mudah diakses semua pihak, sehingga pelanggaran Pemilu serentak dapat berjalan efektif dan efisien.

Salah satu permasalahan pelanggaran kampanye yang mereka temukana yakni, pemasangan APK pada fasilitas (Baleho) milik pemerintah yang merupakan aset pemerintah daerah yang dipasangkan kampanye para calon peserta Pemilu 2024.

“Ada beberapa baleho pemerintah daerah yang digunakan paslon ini harus ditertibkan  karena tidak sesuai penempatannya dan melanggar peratuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Urip.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, Rona Andaka, mengatakan pihaknya mendorong Bawaslu Kepri menyurati pemerintah daerah kebupaten dan kota untuk menginventarisir papan reklame milik pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan untuk keperluan kampanye  peserta Pemilu serentak 2024.

“Karenakan aparatur harus netral. Dan mereka berjanji akan disampaikan ke pemerintah provinsi maupun daerah kabupaten kota. Mediasi ini sekaligus memberikan dukungan moral untuk bawaslu tegak lurus dengan profesianalitasnya untuk tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan pemilu ini,” kata Rona Andaka.

Terpisah, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan pengurus DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang ke Bawaslu Kepri upaya pengawasan Pemilu serentak 2024 terlebih soal pengawasan APK peserta Pemilu serentak 2024.

Pihaknya membantah tebang pilih dalam tahapan pengawasan dan penertiban APK yang tidak sesuai regulasi. Menurutnya, keterbatasan personil Bawaslu dalam mengawasi pelanggaran Pemilu menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan pelanggaran.

Untuk itu pihaknya meminta semua pihak, media dan masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Kami menyadari masih lemahnya pengawasan Bawaslu Kepri, maka kami meminta kerjasama semua pihak untuk melaporkan jika ada pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara untuk pelanggaran APK yang dipasang peserta Pemilu serentak 2024, Rosnawati mengatakan, pihaknya melarang pemasangan APK di sejumlah lokasi yang dilarang dalam PKPU, seperti Rumah Ibadah, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Umum Pemerintah.

“Fasilitas pemerintah seperti permasalahan  pemasangan baleho di fasilitas Pemko Batam salah satunya sudah kami tindak, bekerjasama dengan aparat kepolisian,” ungkapnya. (ANG)

Pos terkait