
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komunitas Belajar (KOBAR) Kepulauan Riau menyorot pendaftaran administrasi hingga verifikasi bakal calon anggota legislatif dari Partai Politik (Parpol) yang akan maju pada Pemilu serentak DPD, DPR, DPRD Kabupaten/kota dan Provinsi dari Kepulauan Riau 2019 mendatang.
Ketua KOBAR Kepri Rully Permana, di Tanjungpinang, Rabu (25/7) mengutarakan hasil diskusi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon anggota legislatif sebagaimana telah diatur di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018.
KOBAR menemukan persoalan penting yang harus disikapi secara bersama dan terutama merupakan tugas penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah kabupaten kota mau pun tingkat Provinsi Kepri.
“Dalam hal itu, KPU melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maupun terkait ijazah yang bermasalah menjadi calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Rully mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan diskusi mahasiswa yang tergabung di dalam KOBAR Kepri telah menilik permasalahan status pendidikan para Caleg, seperti ijazah masih kerap terjadi di Kepulauan Riau.
“Kita berbicara tentang Kepri 5 tahun kedepan bagaimana kalau saja masalah pelanggaran ijazah masih saja menjadi masalah yang sering terjadi, tanggungjawabnya kepada rakyat, bangsa dan negara dan juga kepada Tuhan tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
KOBAR menilai para Caleg yang diduga mencoba untuk memalsukan ijazah hingga jual beli ijazah adalah sosok yang semata-mata hanya ingin memperoleh keuntungan sesat, bukan untuk membangun peradaban.
Untuk itu, lanjutnya, KOBAR mengharapkan pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal itu KPU dapat menindak dan menulusuri kasus-kasus yang dianggap telah melanggar mekanisme tang sudah ditetapkan.
Menurutnya, sudah tentu masyarakat tidak menginginkan perwakilan rakyat yang dipilih lebih awal diduga menipu konstituen dengan kelengkapan administrasi palsu, apalagi setelah duduk.
“Kami berharap Caleg-Caleg yang mendaftarkan diri tidak memalsukan ijazah maupun data-data yang lain, jika itu terjadi maka sudah jelas ini menginjak-nginjak nilai dari pendidikan itu sendiri yang dimana pendidikan sangat lah penting dan mahal, maka kami sangat kecewa karena adanya proses beli membeli ijazah,” ungkapnya.
Ia mengatakan setelah melewati diskusi-diskusi terkait hal tersebut KOBAR Kepri mengambil inisiatif untuk melakukan pengawasan intensif kepada penyelenggara pemilu (KPU).
“Dan tidak hanya itu, jika perlu kami akan melakukan demonstrasi terkait hal tersebut, karena kami menilai jika hal tersebut terjadi yang dirugikan adalah masyarakat Kepri untuk 5 (lima) tahun kedepan,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution menjelaskan dalam tahapan Pemilu serentak 2019 Anggota DPD, DPRD dan DPR RI, KPU tengah memasuki masa perbaikan administrasi hingga 31 Juli 2018, yang akan dilanjutkan penetapanb Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Ia mengatakan, di tahapan perbaikan administrasi para Caleg saat ini di tingkat Kota Tanjungpinang, beberapa partai sudah mengantarkan perbaikan berkas. Dia menegaskan siapapun tidak dibenarkan untuk memalsukan ijazah pendidikan terakhir.
Selain ijazah yang sangat tidak dibenarkan dipalsukan, Aswin menegaskan, dalam PKPU No 20 Tahun 2017 dijelaskan pula, yang tidak dibenarkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, orang yang pernah terpidana korupsi, terlibat perkara phidopil, terpidana narkoba, dan pernah dipidana diatas 5 tahun.
“Caleg yang terpidana narkoba itu sampai hari ini belum ada, dan itu sebenarnya seleksinya di partai, kalau partai mencalonkan mereka, itu akan besar resikonya. Karena jika nanti setelah ditetapkan DCT ternyata terbukti bekas narapidana narkoba itu akan dicoret namanya, yang rugi partai,” ungkapnya.
Sementara untuk pemalsuan ijazah para calon legislatif, KPU Tanjungpinang belum menerima laporan dari lembaga terkait.
“Bukan ijazah yang diberikan ke kami, tapi foto copy ijazah yang dilegalisir pihak berwenang, jadi yang memverifikasi keasliannya Dinas Pendidikan setempat,” ungkapnya.
Pewarta : Aji Anugraha






