
PIJARKEPRI.COM, Kepri – Control Social Movement (CSM) Kepri beranggapan punishment/sangsi yang diberikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Sekretaris Daerah Kepri atas kasus Gratifikasi belum berat dan tidak menimbulkan efek jerah.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan rekomendasi terkait sangsi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah, beberapa waktu lalu.
Keputusan sangsi tersebut diberikan atas kasus gratifikasi yang dilakukan Arif Fadillah saat penyelenggaraan pesta pernikahan putranya yang berlangsung di Bukit Tinggi, Kota Padang dan Kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti rekomendasi Mendari, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan sangsi berupa sanksi berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah kita jalankan kok (rekomendasi),” kata Nurdin, sebagaimana dilansir dari batamtoday.com
Belakangan, diketahui sangsi yang diberikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun hanya penurunan jabatan (Golongan) kepegawaian kepada Sekda Kepri Arif Fadilah, dari Golongan IV/e atau disebut dengan Pembina Utama turun setingkat menjadi IV/d yang disebut dengan Pembina Utama Madya.
Kepala Program Politik Pemerintahan CSM Kepri Joko Pitono, di Tanjungpinang, Kamis (26/7) menilai pemberian sangsi administrasi berat tersebut tidak sesuai dengan pasal 7 ayat 4 PP No. 53 th 2010.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat 4 PP No. 53 th 2010 terdiri dari 5 huruf, yakni, a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, c. Pembebasan dari jabatan
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Hanya point A yang dikenakan, seharusnya Sekda Kepri bisa terkena point E yang jelas-jelas melakukan tindakan grativikasi agar ada efek jera terhadap Pejabat publik yang melakukan kesalahan tersebut,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, berdasarkan PP 53 tahun 2010, menerima sesuatu yang berhubungan dalam jabatan termasuk kategori pelanggaran disiplin berat, yang jelas dilanggar Sekda Kepri Arif Fadillah.
Menurutnya, pernyataan Gubernur Kepri tidak relevan dengan memberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat saja.
“Saya tidak sepakat dengan peryataan Gubernur Kepri yang mencoba untuk menggiring opini bahwasanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri sangat berat, ini justru paling ringan,” ungkapnya.
Atas penetapan sanksi Sekda tersebut yang dianggap CSM tidak tepat, Joko mengungkapkan CSM akan meminta Kemendagri agar meninjau ulang terhadap sanksi yang diberikan Gubernur Kepri tersebut.
CSM juga menuntut agar Gubernur Kepri mengganti dan membebastugaskan Sekda Kepri Arif Fadillah dari jabatannya.
CSM menilai, adalah hal yang pantas diterima karena penurunan pangkat tersebut hanya cerminan pembelaan terhadap gratifikasi dan menyalahi amanah masyarakat luas terhadap petugas negara.
“Bagaimanapun seorang yang tidak jujur itu tidak pantas di bela,” tandasnya.
Pewarta : Aji Anugraha







