Ketua DPRD Terima THR 7,6 Juta

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat mempin sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kepri, Dompak, belum lama ini. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat mempin sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kepri, Dompak, belum lama ini. (Foto: Istimewa)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiunan dan kepala daerah yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR), di lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, tepatnya pada tahun ini (2018), unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri juga ke-cipratan menerima THR.

Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi di Tanjungpinang, mengatakan besaran THR tersebut berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, berdasarkan rincian peneriman THR bebeda-beda. Untuk Ketua DPRD akan menerima THR sebesar Rp7,6juta. Sementara Wakil Ketua mendapat Rp6,1juta dan anggota Rp5,7 juta.

Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja.

“Angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, Kata Hamidi di Kantor DPRD Kepri, Selasa (5/6).

Kebijakan pemberian THR berlaku bagi ASN dan pensiunan. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD pun ikut dapat THR.

Untuk seluruh anggota DPRD Kepri, tahun ini juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum libur lebaran ini.

Sumber anggaran THR tersebut dialokasikan dari APBD Kepri.

“Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota,” tambah Hamidi.

Kebijakan untuk mengalokasikan anggaran THR yang bersumber daei APBD 2018 tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.*

Aji Anugraha

Pos terkait