PP 16 Tahun 2010 Yang Menjadi Dasar Terbitnya Surat Mendagri No.161 Tahun 2013 Sudah Tidak Berlaku

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

“PDI Perjuangan Tanjungpinang angkat bicara terkait polemik pengunduran diri rahma yang di pelintir sekolompok pihak menyudutkan Moncong putih”

PIJARKERI.COM, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau angkat bicara terkait kabar miring mengenai sejumlah pemberitaan yang di rasa menyudutkan PDI Perjuangan mengenai polemik pengunduran diri Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rahma.

Bacaan Lainnya

Rahma merupakan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang berpasangan dengan Syahrul, calon Wali Kota Tanjungpinang dari partai Gerindra.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial, di Tanjungpinang, Rabu (9/5/2018) menjelaskan dua poin penting yang tidak dimengerti berbagai pihak mengenai alasan mengapa DPC PDI Perjuangan tidak juga merekomendasi pengunduran diri Rahma.

Sebagaimana diketahui, sejumlah media lokal terus menerus memberitakan mengenai “Rahma merasa dizolimi” sebagaimana di kutip lintaskepri.com.

Polemik Rahma di Zolimi akhirnya membawa Ombudsman Kepri turun tangan, dengan menaruh keterangan pada publik, meminta DPRD segera proses administrasi Rahma.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Achmad Irham Syatria P mengabarkan kepada sejumlah media, Selasa (8/5/2018) memaparkan mekanisme pengunduran diri anggota Parpol dan DPRD mengacu pada PP 16 tahun 2010 dan sesuai surat edaran Mendagri nomor 161/329/SJ/ 24 Januari 2013.

“Namun apabila partai politik tidak mengeluarkan surat rekomondasi, maka minta maaf proses tetap dilanjutkan,” sebagaimana di kutip tuahkepri.com

Ketentuan itu dibantah tegas Ketua Bapilu PDI Perjuangan Tanjungpinang, Syahrial. Menurutnya Ombudsman menyampaikan peraturan yang salah, hingga menjadikan masyarakat menilai gamblang terkait keputusan PDI Perjuangan tidak merekomendasi pengunduran diri Rahma.

Dalam keterangannya, Syahrial menjelaskan pengunduran diri Rahma tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, turunanya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“PP Nomor 12 Tahun 2018 adalah aturan pemerintah terbaru, jadi PP Nomor 10 tahun 2010 sudah tidak berlaku lagi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 136 PP Nomor 12 Tahun 2018. Jangan salah memberikan informasi ke masyarakat,” ujarnya.

Dalam Pasal 136, PP Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Syahrial menjelaskan, surat yang diserahkan Rahma kepada ofice boy DPC PDI Perjuangan, Minggu 7 Januari 2018 merupakan surat pengunduran diri sebagai pengurus PDI Perjuangan Tanjungpinang, bukan sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang atau pun calon kepala daerah.

Yai menjelaskan, sebagaimana mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018, BAB IX Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Waktu, dan Pemberhentian, dalam Pasal 99 ayat (1) b, mengundurkan diri.

Menurutnya, PDI Perjuangan Tanjungpinang mengaku tidak pernah mempersulit proses pengunduran diri Rahma sebagai pengurus PDI Perjuangan di tingkatan Pengurus Cabang. Terlebih, Rahma merupakan Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjungpinang Timur.

Namun, Syahrial menjelaskan dua point penting yang tidak diperhatikan Rahma soal pengunduran dirinya sebagai pengurus partai sekaligus anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari partai PDI Perjuangan.

Syahrial menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima ofice boy Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang 7 Januari 2018, isi surat tersebut yakni, “Permohonan pengunduran diri selaku pengurus partai.

“Seharusnya dia juga harus menenarangkan sebagai anggota DPRD karena itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dia bisa jadi anggota DPRD diusung Parpol. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari Rahma itu, lanjut Yai menjelaskan, pengunduran diri Rahma sebagai pengurus partai tidak sejalan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2012 yang menjelaskan keterangan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, bukan sebagai anggota Parpol.

“Gak mungkin kami bisa mengakomodir, seharusnya diakan bersama sama di dalam itu. Mundur sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan, dia bersama-sama,” ungkapnya.

Ketentuan ke dua yang tidak dipahami Rahma sebagai pengurus PDI Perjuangan, ketika ingin mengundurkan diri. Syahrial mengungkapkan, Rahma tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) surat keluar dan surat masuk DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang.

Rahma mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus PDI Perjuangan pada hari libur kerja, Minggu 7 Januari 2018, dan tidak diserahkan kepada Ketua, Sekretaris atau pun pengurus DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang.

“SOP tersebut mengacu pada AD/ART PDI Perjuangan yang disahkan pada Rakernas PDI Perjuangan di Bali 2015,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan ke dua poin tersebut, Syahrial mengungkapkan DPC PDI Perjuangan segera menggelar rapat dan memutuskan pengunduran diri Rahma tidak sesuai dengan SOP yang diatur dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

“Sehingga kami buat berita acara itu, surat dia, tidak dapat diakomodir di tingkat DPC, dan kita sampaikan informasi tersebut yang diakui AD ART partai,” pungkasnya.

Sementara untuk Ombudsman, Syahrial mengungkapkan untuk tidak memberikan informasi dalam ketentuan yang salah, sehingga menjadikan pandangan buruk masyarakat kepada PDI Perjuangan.

“Terkait PP 10 Tahun 2012, mungkin Ombudsman salah kaprah, karena itu sudah tidak berlaku. Jangan memberikan informasi yang salah sehingga masyarakat nanti salah pemahaman informasi,” ungkapnya

Sementara terkait pernyataan Rahma mengenai merasa di zolimi PDI Perjuanga, Syahrial menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai fakta-fakta.

Syahrial mengutarakan, terkait merasa di zolimi, penjelasan awal yang diutarakan mengenai fakta, saat Rahma menerima rekomendasi dari Gerindra masih terikat sebagai pengurus ketua PAC PDI Perjuangan Tanjungpinang Timur.

“Tanggal 29 dia sudah terima dari partai lain, untuk melawan pimpinan partai diatasnya, sementara dia masih terikat sebagai pengurus partai, Ketua PAC, Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, dia ajukan tanggal 7 Januari 2018 berartikan apa coba, dimana etika berpolitiknya,” ungkapnya.

Aji Anugraha

Pos terkait