Polisi Bekuk Sindikat Peredaran Narkoba Batam

Polda Kepri saat menggelar pers konfrens penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkoba Batam.
Polda Kepri saat menggelar pers konfrens penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkoba Batam.
Polda Kepri saat menggelar pers konfrens penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkoba Batam.
Polda Kepri saat menggelar pers konfrens penangkapan 5 tersangka sindikat peredaran narkoba Batam.

PIJARKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membekuk pelaku sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.

Polda Kepri mengamankan para pelaku berinisial SR, AR, RH, HR dan RM di beberapa lokasi berbeda, masih di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, dalam pers rilis yang diterima pijarkepri.com menerangkan kronologis penangkapan ke lima tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.813,3 gram.

Penangkapan kelimanya bermula dari Informasi Masyarakat, yang diterima Polda Kepri pada Selasa, 10 April 2018. Polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka SR.

Sekira pukul 18.50 Wib, tepat di Komplek Shangrila, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SR bersama temannya AR.

“Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening diduga sabu dari penguasaan tersangka SR,” kata Erlangga dalam keterangan pers.

Ke dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Tidak sampai disitu, setelah penangkapann SR dan AR, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 10.20 wib di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam

Polisi menggelar penggeledahan terhadap tersangka RH, lalu ditemukan 3 (tiga) bungkus Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu.

Polisi terus melakukan pengembangan lagi di Pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam dan ditemukan 1 (satu) bungkus Kristal bening.

“Diduga sabu yang disimpan tersangka RH didalam tanah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Rentetan penangkapan SR, AR dan RH belum terputus, Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap HR dan RM dirumahnya, Rabu11 April 2018, sekira pukul 20.30 wib.

Keduanya di tangkap di kebun ubi Pulau Jaloh, Kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, beserta barang bukti 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi.

Atas pengakuan tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM. Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna Proses penyidikan perkaranya.

Dari ke lima tersangka, Ditresnarkoba Polda Kepri menghitung jumlah berat sabu tersebut.

Pertama, narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram, dengan rincian disisihkan 31 (tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 30 (tiga puluh) gram.

Kemudian polisi menyisihkan 34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan. Barang Bukti Sabu seberat 956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan.

Dari tersangka sindikat peredaran narkoba seberat 842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian, 57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).

58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan. 780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.

Sementara total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram sabu, dengan rincian 47,5 (Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima).

50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan.

“Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3,” ungkapnya.

Polda Kepri mengenakan ke lima tersangka sindikat peredaran Narkoba itu kedalam Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Kabid Humas Polda Kepri menghimbau kepeda Masyarakat Kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.

“Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba,” ungkapnya.

Aji Anugraha

Pos terkait