Honorer Bintan Akui Jual Sabu di Persidangan

Okhtora, seorang pegawai honorer Bintan saat memberikan kesaksian terhadap perkara Narkotika di PN Tanjungpinang, Kamis (12/4). (Foto: ang/pijarkepri.com)
Okhtora, seorang pegawai honorer Bintan saat memberikan kesaksian terhadap perkara Narkotika di PN Tanjungpinang, Kamis (12/4). (Foto: ang/pijarkepri.com)
Okhtora, seorang pegawai honorer Bintan saat memberikan kesaksian terhadap perkara Narkotika di PN Tanjungpinang, Kamis (12/4). (Foto: ang/pijarkepri.com)
Okhtora, seorang pegawai honorer Bintan saat memberikan kesaksian terhadap perkara Narkotika di PN Tanjungpinang, Kamis (12/4). (Foto: ang/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Okthora, seorang terdakwa sekaligus saksi untuk terdakwa perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) Nevyanto dan Seraludin mengakui dirinya berprofesi sebagai Honorer Pemkab Bintan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kamu honorer di Pemkab Bintan ya ? Disini (BAP,red) tertulis seperti itu,” tanya ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan saat memeriksa identitas saksi untuk mengadili terdakwa Novyanto dan Seraludin, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/4/2018).

Bacaan Lainnya

Okthora membenarkan semua keterangan BAP yang tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD. Akmal. “Iya Pak, saya menjual,” ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan Okthora disebut menjual narkotika jenis sabu seberat 5 gram, dengan harga Rp4.800.000 kepada Nevyanto dan Seraludin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hakim menaruh curiga dengan pernyataan Okthora yang mengaku menjual semua baranh bukti narkotika jenis sabu itu.

“Jadi semua keteranganmu yang di BAP ini benar semua ya ?” tanya hakim minta penegasan saksi Taro. ”Iya pak, semua benar,” ungkapnya.

Sidang dilanjutkan untuk Nevy sebagai saksi dan abangnya Seruluddin sebagai terdakwa. Tidak ada keterangan yang dibantah maupun dicabut Nevy.

Majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Kamis (19/4/2018) dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.

Penulis : Aji Anugraha

Pos terkait