Penjabat Wali Kota Serahkan DPA-OPD Tahun Anggaran 2018

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono saat menandatangani penyerahan DPA OPD Tanjungpinang tahun anggran 2018 yang diberikan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. (foto:Hum/pijarkepri.com)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono saat menandatangani penyerahan DPA OPD Tanjungpinang tahun anggran 2018 yang diberikan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. (foto:Hum/pijarkepri.com)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono saat menandatangani penyerahan DPA OPD Tanjungpinang tahun anggran 2018 yang diberikan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. (foto:Hum/pijarkepri.com)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono saat menandatangani penyerahan DPA OPD Tanjungpinang tahun anggran 2018 yang diberikan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. (foto:Hum/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang– Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2018, di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (22/1).

Raja Ariza mengatakan tahun 2018 ini, pemerintah menganjurkan pembayaran melalui transaksi non tunai, untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh OPD mensinergikan program-program yang berkaitan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Guna menunjang elektronik goverment, seperti yang sudah diterapkan oleh pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah pusat tengah membahas terkait peraturan daerah kepulauan, sehingga kedepannya jika peraturan ini diberlakukan maka pemerintah kepulauan bisa mendapat dana alokasi sebesar 5 persen dari anggaran APBN untuk pembangunan di daerah kepulauan.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pembangunan di daerah kepulauan, salah satunya adalah karena mahalnya infrastruktur dalam membangun pelabuhan-pelabuhan yang menghubungkan antar daerah.

“Jika peraturan ini sudah jadi dan disetujui, maka pembangunan di daerah kepulauan tidak akan tertinggal lagi dengan daerah-daerah lainnya yang bukan daerah kepulauan,” ujarnya.

Penjabat Wali Kota juga mengingatkan kepada Kepala OPD, dengan diserahkan DPA tersebut, pengelolaan keuangan harus dijaga dengan baik, laksanakan setiap program kerja yang telah dirancang.

“Laksanakan dengan teliti dan hati-hati sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang, Darmanto, menjelaskan bahwa penyerapan anggatan pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 sebesar 91 persen.

Ia berharap, tahun 2018, penyerapan anggaran mampu melebihi dari tahun kemarin.

Meskipun di tahun 2017 lalu terjadi defisit anggaran, lanjut Darmanto, namun Tanjungpinang bisa menyelesaikan akhir anggaran tanpa ada tunda bayar.

Ia mengatakan anggaran daerah pada 2018 ini masih rendah, namun pemko Tanjungpinang menyusun tingkat prioritas dan penganggaran agar menghasilkan program kegiatan yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar.

“Urusan wajib bukan pelayanan dasar dan urusan pemerintah fungsi penunjang,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk pendapatan daerah Kota Tanjungpinang yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi sebesar Rp. 817.222.787.940 dan penerimaaan pembiayaan daerah yang bersumber dari estimasi silpa tahun 2017 sebesar Rp. 16.050.000.000.

“Sedangkan Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 833.272.787.940, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 382.303.384.754 dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 450.969.393.186,” ucapnya.

Acara ini, turut dihadiri jajaran Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Rumah Sakit di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Hum/ANG

Pos terkait