
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pihak pengelola Bandar Udara (Bandara) Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Angkasa Pura II memberlakukan tarif baru parkir kendaraan roda dua, empat dan bus.
General Manager Angkasa Pura II Tanjungpinang, Yogi Prastiyo Swandi, di Tanjungpinang, Jumat mengatakan tarif baru di Bandara RHF Tanjungpinang itu mulai berlaku 1 Oktober 2017.
“Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: Kep 15.02/00/09/2017/0505 Tanggal 6 September 2017,” kata Yogi saat ditemui pijarkepri.com
Yogi menjelaskan, kenaikan tarif parkir hanya Rp.1.000 untuk sekali masuk. Harga tarif baru nantinya terdiri atas Mobil Rp.5.000 perhari, Motor Rp.2.000 perhari dan Bus Rp.10.000 perhari.
“Berdasarkan hasil rapat Direksi kenaikan tarif ini dirasa perlu, untuk peningkatan sarana dan prasarana parkir, keamanaan bandara,” ujarnya.
Selain parkir perhari, Angkasa Pura II juga memberlakukan Parkir Inap yang terdiri atas Mobil Rp.20.000 per 6 jam pertama dan Rp.2.000 per 1 Jam, Motor Rp.15.000 per 6 Jam pertama dan Rp.2.000 per 1 jam berikutnya, Bus Rp.25.000 per 6 Jam pertama dan Rp.2.000 per 1 jam berikutnya.
“Pengelolaan parkir, Angkasa Puras II bekerjasama dengan pemerintah setempat, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya untuk menambah pemasukan daerah,” ujarnya.
Terpisah, Direktur BUMD Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama Zondervan mengatakan, untuk pengelolaan parkir per 1 Oktober 2017, pihaknya akan memperbaruhi sistem perparkiran Bandara RHF.
“Alat perparkiran, sistem karcis yang tersistem akan diperbaharui. Kami juga akan meletakkan pegawai BUMD Tanjungpinang disana,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pendapatan parkir, sebagian dipergunakan untuk pembangunan dan pelebaran lokasi parkir agar lebih rapi dan indah. Beberapa cctv juga akan di pasang di Bandara RHF.
“Seperti pembaruan lokasi parkir inap dan jalur dua arah pintu masuk dan keluar kendaraan pengunjung RHF Tanjungpinang,” ujarnya.
Penulis : Aji Anugraha