Dua Sertifikat BPN Diblokir Kuasa Hukum H Dahnoer

Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef saat menunjukkan bukti pemblokiran dua Sertifikat Hak Guna atas kepemilikan dua penduduk yang dikeluarkan BpN Bintan. Pemblokiran adalah upaya pihak H Dahnoer untuk tidak diperjual belikan diatas lahan yang juga dimiliknya atas sertifikat BPN Bintan. (Foto Aji)
Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef saat menunjukkan bukti pemblokiran dua Sertifikat Hak Guna atas kepemilikan dua penduduk yang dikeluarkan BpN Bintan. Pemblokiran adalah upaya pihak H Dahnoer untuk tidak diperjual belikan diatas lahan yang juga dimiliknya atas sertifikat BPN Bintan. (Foto Aji)
Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef saat menunjukkan bukti pemblokiran dua Sertifikat Hak Guna atas kepemilikan dua penduduk yang dikeluarkan BpN Bintan. Pemblokiran adalah upaya pihak H Dahnoer untuk tidak diperjual belikan diatas lahan yang juga dimiliknya atas sertifikat BPN Bintan. (Foto Aji)
Kuasa Hukum H Dahnoer Yoesoef saat menunjukkan bukti pemblokiran dua Sertifikat Hak Guna atas kepemilikan dua penduduk yang dikeluarkan BpN Bintan. Pemblokiran adalah upaya pihak H Dahnoer untuk tidak diperjual belikan diatas lahan yang juga dimiliknya atas sertifikat BPN Bintan. (Foto Aji)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kuasa Hukum dari H Dahnoer Yoesoef membelokir dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan Tengku Amelia dan Kristina Harahap diatas lahan milik kliennya, H Dahnoer Yoesoef yang diterbitkan BPN Bintan.

Kuasa Hukum H Danoer Yoesof dan keluarga, Rio Irwan Saputra SH MH, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran SHM Nomor: 232 atas nama Tengku Amelia dan 233 atas nama Kristina Harahap melalui BPN Bintan.

Bacaan Lainnya

“Pemblokiran Sertifikat tanah tersebut upaya untuk tidak dialihkan atau bentuk pengalihan lahan tersebut ke pihak lain, yang dapat menimbulkan kerugian bagi klien saya,” katanya.

Ia mengatakan, proses pemblokiran meliputi pembayaran langsung melewati Bank pemerintah setempat.
“Surat pemblokiran sudah kami serahkan dan diterima staf BPN Bintan,” ujarnya.

Rio menjelaskan, pemblokiran kedua SHM tanah tersebut seluas 1,4 hektar yang dijual keduanya kepada PT GWS yang tengah berencana membangun resort di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Sementara H Danoer Yoesoef, lanjutnya, memiliki tanah seluas 80 hektar dengan 47 sertifikat yang diterbitkan BPN Bintan.

“Dan kami mempertanyakan kenapa BPN mengeluarkan dua nama sertifikat yang sama, kenapa bisa,” ujarnya.

Setelah memblokir kedua sertifikat yang dijual Rio dan Niko kepada PT.GWS, pihaknya turut menyurati Dinas Perizinan Kabupaten Bintan atas izin prinsip dan lokasi yang dikeluarkan untuk PT GWS  diatas lahan milik H Dahnoer Yoesoef.

“Karena seharusnya, pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan kepemilikan tanah itu. Dan seharusnya pemerintah mengkroschek terlebih dahulu kepemilikan lahan, apakah tengah bermasalah,” ujarnya.

Pihaknya tengah mencari jalan tengah atas persoalan dua sertifikat tanah yang tengah ditengarai BPN Bintan. Untuk sementara pihaknya tetap mengedepankan proses hukum

“Tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum kepengadilan, dan kami siap menggugat,” ujarnya.

H Dahnoer Yoesoef merupakan mantan Ketua Muahamadiah semasa Kepri masih berstatus, Kabupaten Kepulauan Riau itu, melalui Kuas Hukumnya Rio Irwan Saputra menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih selektif dalam membeli tanah di lokasi tepat ditanah milik kliennya.

“Jangan sampai membeli tanah tanpa tahu terlebih dahulu kepemilikannya, alangkah lebih baik dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Rio juga mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur Kepri yang ditembuskan ke Presiden, Inspektorat Pusat, dan BPN pusat atas izin yang dikeluarkan untuk rencana pembangunan satu resort lagi di atas laut Malang Rapat, Bintan, dengan nilai investasi 3 Triliun.

“Surat itu untuk mempertanyakan prizinan yang dikeluarkan oleh Provinsi Kepri untuk pembangunan resort di atas laut dan bersempadan dengan tanah milik H Dahnoer Yoesoef, dan tembusan surat disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Penulis : Aji Anugraha
Editor : Iskandar Syah

Pos terkait