Batam, PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (8/7/2026).
Pengesahan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pendapat akhirnya menyatakan Pemkot Batam menerima hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD serta siap menindaklanjutinya.
Sejumlah langkah perbaikan akan dilakukan, antara lain memverifikasi dan memvalidasi piutang PBB-P2, mengevaluasi kinerja BUMD, meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan retribusi melalui digitalisasi pembayaran.
Pemkot Batam juga akan mempercepat serapan anggaran, memperbaiki perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, menata aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui sewa dan kerja sama.
“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” kata Amsakar.
Ia berharap sinergi DPRD dan Pemkot Batam terus diperkuat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin dan Wali Kota Amsakar Achmad.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Batam mengenai Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. (ANG)







