DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum

DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (24/6/2026).
DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (24/6/2026).

Batam, PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (24/6/2026).

Pengesahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam penyediaan, pengelolaan, dan penyerahan PSU perumahan di Kota Batam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Haji Aweng Kurniawan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Hadir dalam paripurna itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran Pemkot Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU Perumahan, Ir H Suryanto, mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan daerah terhadap instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengatur PSU sebagai bagian penting dari kawasan hunian yang layak.

Menurut dia, selama ini Pemkot Batam masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota dalam menangani persoalan PSU sehingga memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Suryanto saat menyampaikan laporan Pansus.

Ia menjelaskan pembahasan ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026 dan sempat diperpanjang untuk memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga melakukan konsultasi dan studi banding, antara lain ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bogor, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Suryanto mengatakan regulasi tersebut juga mempertimbangkan karakteristik Batam sebagai daerah otonom sekaligus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan kewenangan pertanahan yang turut melibatkan BP Batam.

“Regulasi ini diharapkan menjadi solusi berbagai persoalan pengelolaan dan penyerahan PSU sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan pengembang,” ujarnya.
Setelah laporan Pansus disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui pengesahan ranperda tersebut menjadi Perda.

Persetujuan ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD dan Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Ia mengatakan ketersediaan PSU merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai, berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

Amsakar menjelaskan Perda tersebut mengatur kewajiban pengembang menyediakan fasilitas dasar sesuai rencana tapak yang telah disahkan, di antaranya jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, dan utilitas pendukung lainnya.

Regulasi itu juga memperkuat mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga fasilitas yang telah digunakan masyarakat dapat dikelola dan dipelihara secara optimal.

Khusus Batam, kata Amsakar, Perda mengatur koordinasi antara Pemkot Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.

“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk ketika pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir,” ujarnya.

Amsakar berharap pemberlakuan Perda tersebut membuat proses penyerahan PSU perumahan berlangsung lebih tertib, terencana dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.

Pengesahan Perda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan Pansus dan Wali Kota Batam.

DPRD meminta seluruh proses administrasi segera ditindaklanjuti agar Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penataan, pengelolaan, dan pemeliharaan PSU di seluruh kawasan perumahan di Batam. (KAF)

Pos terkait