BPK Mulai Audit Interim, Lis Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau dalam entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2/2026). (Foto: Humpro Tanjungpinang)
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau dalam entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2/2026). (Foto: Humpro Tanjungpinang)

PIJARKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau dalam entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (19/2).

Bacaan Lainnya

Entry meeting ini menjadi tahapan awal audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025.

Dalam forum tersebut, BPK menyampaikan fokus pemeriksaan sekaligus hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Lis menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung seluruh proses audit. Ia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) siap menyediakan dokumen, data, serta informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.

“Apa pun yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen dan informasi akan kami siapkan. Kami berkomitmen kooperatif, terbuka, dan responsif demi kelancaran pemeriksaan,” ujar Lis.

Ia juga mengingatkan OPD agar serius dan cermat dalam menindaklanjuti setiap permintaan klarifikasi.

Menurutnya, pejabat atau personel yang ditugaskan harus memahami substansi persoalan agar setiap pertanyaan dapat dijawab secara jelas dan tepat.

Lis menilai kehadiran BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran, termasuk dari sisi administratif.

Ia berharap pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tata kelola keuangan daerah semakin kuat.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa, Tony Wahyu Wicaksono, menjelaskan pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, khususnya temuan yang memengaruhi opini.

Selain itu, tim juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.

Pada tahun ini, BPK juga menambah lingkup pemeriksaan terhadap Bantuan Partai Politik (Banparpol). Selain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) parsial kepada masing-masing partai politik, akan diterbitkan LHP gabungan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Laporan tersebut memuat simpulan atas hasil pemeriksaan pertanggungjawaban setiap partai penerima bantuan.

“Kami berharap seluruh partai politik penerima bantuan menyampaikan laporan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Tony.

Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 20 hari kalender, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Audit ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang. (HUM/ANG)

 

Pos terkait