Diduga Masuk Perusahaan Tanpa Izin dan Halangi Bongkar Muat, Sembilan Pria Dilaporkan ke Polres Lingga

Andi Cori Patahudddin, pengawas lapangan PT Cahaya Bintan Cakrawala. (Foto: istimewa)
Andi Cori Patahudddin, pengawas lapangan PT Cahaya Bintan Cakrawala. (Foto: istimewa)

PIJARKEPRI.COM – Sembilan pria tak dikenal dilaporkan ke Polres Lingga atas dugaan memasuki area jeti perusahaan tanpa izin dan menghalangi aktivitas pemuatan bauksit di Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Laporan tersebut diajukan oleh Andi Cori Patahudddin, pengawas lapangan PT Cahaya Bintan Cakrawala, dan teregister dengan nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jeti PT Telaga Bintan Jaya. Saat melakukan pengecekan rutin, Andi mengatakan, melihat sebuah speedboat bersandar dan menurunkan tujuh dari sembilan penumpangnya.

“Salah satu dari mereka mengaku dari ‘Ayong’ dan meminta agar kegiatan loading dihentikan karena sedang ada perkara hukum,” ujar Andi dalam laporan yang disampaikan ke polisi.

Ia menjelaskan, aktivitas bongkar muat yang sedang berlangsung merupakan bagian dari kontrak kerja antara PT Cahaya Bintan Cakrawala dan PT Samudra, mitra PT Hermina.

Karena itu, Andi meminta para tamu tak diundang tersebut menyampaikan keberatan mereka secara resmi kepada perusahaan terkait.

Namun, ketegangan meningkat ketika dua dari mereka menghalangi akses lori pengangkut bauksit ke tongkang. Saat diminta menyingkir, terjadi aksi saling dorong dan kontak fisik.

“Saya sempat ditahan rekan kerja agar situasi tak memanas. Tak lama kemudian, mereka kembali ke speedboat dan pergi meninggalkan jeti,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Lingga. Sebagai pelapor, Andi Cori berharap ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait