Batam Raih WTP ke-13 Berturut-turut, DPRD Apresiasi Kinerja Pemko

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPAPBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/5/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPAPBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/5/2025).

Wali Kota Amsakar Sampaikan RPPAPBD 2024 dalam Rapat Paripurna

PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna penting pada Rabu (28/5/2025), dengan dua agenda utama yakni, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, mahasiswa, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Wali Kota Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian RPPAPBD merupakan amanat undang-undang. Ia menyebut laporan pertanggungjawaban tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menandai opini WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kota Batam.

“Alhamdulillah, hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemko Batam per 28 Mei 2025 kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Amsakar.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Amsakar juga menegaskan bahwa penyusunan RPPAPBD 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Secara garis besar, lanjut Amsakar, realisasi pendapatan daerah pada 2024 mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 97 persen dari target Rp3,7 triliun. Sementara realisasi belanja mencapai Rp3,6 triliun, atau 94 persen dari total anggaran Rp3,8 triliun.

Ia berharap DPRD dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif dan sesuai tata tertib yang berlaku, demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Menanggapi capaian tersebut, Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin menyampaikan apresiasi atas prestasi Pemko Batam yang secara konsisten meraih opini WTP selama 13 tahun terakhir. Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar menindaklanjuti catatan dari BPK.

“Kami berharap ke depan jumlah temuan bisa semakin diminimalisir. Kunci utama adalah konsistensi dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Kamaluddin.

Ia juga meminta seluruh fraksi partai politik di DPRD untuk segera menyiapkan pandangan umum atas RPPAPBD yang telah disampaikan. Rapat pandangan fraksi dijadwalkan berlangsung pada bulan depan. (ANG)

Pos terkait