Abaikan Penyelesaian Kekeluargaan, Mr Blitz Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Hilangnya Ijazah Eks Karyawan
PIJARKEPRI.COM – Manajemen restoran cepat saji Mr Blitz dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh Khoirul Anam, mantan karyawannya, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (21/4/2025)
Laporan ini menyusul hilangnya ijazah asli Anam yang hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh perusahaan itu.
Ijazah yang dimaksud adalah dokumen pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Anam, yang diterbitkan SMP Negeri 2 Sungai Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 Juni 2020.
Ijazah tersebut ditahan oleh manajemen Mr Blitz sebagai syarat bekerja, dan belakangan diakui tidak lagi ditemukan.
Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh pihak Anam, termasuk somasi resmi yang tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah membuka ruang dialog, apalagi ini bulan baik, dengan semangat kearifan lokal dan budaya Melayu. Tapi pihak Mr Blitz tidak merespons secara bertanggung jawab. Maka pelaporan ke polisi menjadi jalan terakhir,” tegas Maskur Tilawahyu, kuasa hukum Anam.
Maskur meminta agar laporan ini segera menjadi atensi penyidik dan Kapolresta Tanjungpinang.
“Kasus ini bukan hanya soal kehilangan dokumen, tapi menyangkut nasib dan masa depan seseorang. Polisi harus mengusut siapa yang lalai atau bersalah,” tambahnya.
Diduga Ada Kelalaian Serius dalam Penanganan Dokumen
Kasus ini bermula saat Anam diberhentikan secara sepihak oleh Mr Blitz pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ia dipanggil oleh pemilik usaha berinisial YES bersama seorang rekan kerja perempuan bernama Yolla, dan dituduh menjalin hubungan asmara di lingkungan kerja.
Tanpa melalui proses administrasi pemecatan yang sah, Anam langsung diminta berhenti bekerja dan diminta mengembalikan atribut perusahaan.
Namun ketika ia menuntut pengembalian ijazah aslinya, manajemen Mr. Blitz tak mampu menunjukkan keberadaannya.
Pihak keluarga sudah berulang kali mencoba menghubungi dan menemui pemilik usaha, Yeza Eka Savitri. Dalam pertemuan pada 7 Maret 2025, Yeza sempat mengakui Anam sebagai karyawan yang berperilaku baik, namun hanya meminta waktu dua hari untuk mencari ijazah tanpa mengakui telah terjadi kehilangan atau kelalaian dari pihaknya.
“Kami masih menunggu itikad baik, tapi yang datang justru sikap berbelit-belit dan menghindar. Bahkan saat kami datang lagi, bukan solusi yang ditawarkan, tapi kami justru dihadapkan dengan seorang oknum polisi hingga suasana sempat tegang,” ujar Moel Akhyar, paman Anam.
Diduga Ada Upaya Pengalihan Isu dan Pengaburan Fakta
Hingga kini, manajemen Mr Blitz belum mengeluarkan pernyataan resmi soal hilangnya ijazah dan alasan di balik penahanan dokumen pribadi milik Anam.
Hal ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat praktik semacam itu tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Anam bersama kuasa hukum juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Mereka berharap, laporan ini tidak hanya berhenti di meja penyidik, tetapi menjadi momentum untuk menyoroti praktik-praktik ketenagakerjaan yang melanggar hak dasar pekerja.
Pewarta : Aji Anugraha