Andi Cori Patahuddin Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Lima Instansi Pemprov Kepri ke Mabes Polri, KPK, dan Kejagung

Tokoh Pergerakan Masyarakat dari Kepri, Andi Cori Patahuddin. (Foto: istimewa)
Tokoh Pergerakan Masyarakat dari Kepri, Andi Cori Patahuddin. (Foto: istimewa)

PIJARKEPRI.COM – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah menyiapkan laporan lengkap terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lima instansi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri)

Laporan tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada tiga lembaga penegak hukum, yaitu Markas Besar (Mabes) Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Bacaan Lainnya

“Besok, Kamis 27 Februari 2025 saya dan tim berangkat dan mengantarkan berkas laporan ini ke lembaga hukum negera tersebut,” kata Andi Cori, di Tanjungpinang, ke pijarkepri.com Rabu (26/2/2025)

Andi Cori menyatakan bahwa data yang dihimpun dari tahun 2022 hingga 2024 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sudah final dan siap dilaporkan.

Laporan itu mencakup temuan-temuan dari lima instansi Pemprov Kepri yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran negara.

“Data dugaan penyalahgunaan anggaran di lima instansi yang kami himpun dari tahun 2022 sampai dengan 2024 sudah final dan siap kami laporkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Andi Cori.

Andi Cori menghitung total pagu anggaran di lima instansi Pemprov Kepri dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp3,4 Triliun, dengan rincian Anggaran BKAD Kepri Rp2,3 Triliun, Kesbangpol Kepri Rp.258 Miliar, Kominfo Kepri Rp.128 Miliar, Dispora Kepri Rp.115 Miliar dan Biro umum Rp.567 Miliar.

“Data pagu anggaran ini sudah kami hitung bersama tim,” kata Andi Cori, sembari memberikan bukti-bukti pagu anggaran lima instansi Pemprov Kepri tersebut.

Lima Instansi yang Terlibat

Lima instansi yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran tersebut yakni, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kepri, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri, Kesbangpolinmas Pemprov Kepri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKAD) Pemprov Kepri dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri.

Baca Juga : Andi Cori Sorot Tiga Tahun Pengelolaan Anggaran BKAD Kepri Tak Efisien dan Pemborosan dalam Pembangunan

Menurut Andi Cori, anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing instansi tersebut sangat besar dan berpotensi disalahgunakan.

Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam alokasi dan penggunaan anggaran yang tidak sebanding dengan hasil atau kegiatan yang dilaksanakan.

“Pagu anggaran di lima instansi Pemprov Kepri ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Temuan Kejanggalan Anggaran

Andi Cori merinci sejumlah temuan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran di lima instansi tersebut.

Salah satunya adalah adanya selisih yang sangat besar antara plafon anggaran yang disetujui dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

Misalnya, penganggaran untuk biaya koordinasi, penyediaan administrasi ASN, dan pengadaan barang serta jasa yang menurutnya terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil instansi.

“Plafon anggaran di lima instansi ini sangat besar, dan kami menemukan adanya pembengkakan yang tidak wajar, terutama dalam hal biaya-biaya administrasi dan pengadaan barang yang tidak mendesak. Kami menduga ini adalah bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara,” kata Andi Cori.

Andi menyebutkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara anggaran yang diajukan dan yang disetujui dengan realisasi di lapangan.

Salah satu contoh adalah anggaran di BKAD yang sepanjang tahun 2022 hingga 2024 mengelola dana lebih dari Rp2,4 triliun. Begitu pula dengan anggaran yang diajukan oleh Kesbangpolinmas yang meningkat tajam pada tahun 2024.

Rincian Anggaran yang Diduga Disalahgunakan

Andi Cori membeberkan rincian data dugaan penyalahgunaan anggaran dari lima instansi Pemprov Kepri itu ke redaksi pijarkepri.com Berikut adalah rincian anggaran di lima instansi yang diduga mengalami penyalahgunaan:

BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah):
Tahun 2022: Rp741.336.626.569
Tahun 2023: Rp827.497.429.845
Tahun 2024: Rp827.152.603.816

Kesbangpolinmas:
Tahun 2022: Rp34.906.085.092
Tahun 2023: Rp43.551.979.707
Tahun 2024: Rp181.286.103.961

Dinas Kominfo:
Tahun 2022: Rp47.990.628.353
Tahun 2023: Rp42.059.242.860
Tahun 2024: Rp39.350.548.800

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora):
Tahun 2022: Rp39.150.521.549
Tahun 2023: Rp40.645.567.365
Tahun 2024: Rp36.356.581.947

Biro Umum Sekdaprov Kepri:
Tahun 2022: Rp187.871.272.820
Tahun 2023: Rp188.279.368.538
Tahun 2024: Rp192.994.602.049

Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Andi Cori menilai bahwa besarnya anggaran yang disetujui dan digunakan di lima instansi tersebut seharusnya diikuti dengan perencanaan yang matang dan penggunaan yang efisien.

Namun, temuan yang ada menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas. Salah satunya adalah alokasi anggaran yang berlebihan untuk kegiatan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan biaya yang jauh lebih rendah.

“Sangat jelas bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. Kami menduga bahwa anggaran yang sangat besar ini digunakan oleh oknum-oknum pejabat di Pemprov Kepri untuk kepentingan pribadi dan politik,” ujar Andi.

Anggaran Pemilu dan Dugaan Kepentingan Politik

Andi Cori juga menyoroti kenyataan bahwa penganggaran yang membengkak ini terjadi pada tahun yang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia menduga bahwa anggaran yang sangat besar ini digunakan untuk mendanai kepentingan politik tertentu, yang berkaitan dengan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada Kepri 2024.

“Anggaran yang sangat besar ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi tahun 2024 adalah tahun Pilkada. Kami menduga oknum-oknum pejabat di Pemprov Kepri memanfaatkan anggaran ini untuk mendukung calon tertentu,” kata Andi Cori dengan tegas.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Dengan adanya temuan ini, Andi Cori menegaskan bahwa ia bersama timnya akan segera mengantarkan berkas laporan beserta barang bukti ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Ia berharap agar lembaga-lembaga hukum tersebut segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap instansi-instansi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai masyarakat untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan yang benar dan tidak disalahgunakan. Kami percayakan kepada pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara profesional dan transparan,” ujar Andi Cori.

Tanggapan dari Instansi yang Terlibat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari instansi-instansi terkait mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Andi Cori berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai temuan ini.

“Ini adalah tanggung jawab publik yang harus diusut tuntas. Kami berharap pihak instansi terkait memberikan klarifikasi, dan jika ada penyalahgunaan, mereka harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Andi Cori.

Dengan laporan yang sudah disiapkan dan bukti yang ada, Andi Cori berharap agar kasus ini bisa segera diproses secara hukum demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait