PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, HT, Direktur PT Timba Ria Jaya. DO, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan tersebut. AT, S.E, seorang pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini melalui PT Daffa Cakra Mulia sebagai Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai Konsultan Pengawas.
“Penahanan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024, yang dikeluarkan pada 1 November 2024,” kata Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, di Tanjungpinang, Senin (9/12/2024)
Teguh mengatakan, laporan tersebut mengungkap adanya penyimpangan dalam perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran untuk pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.
“Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.083.753.336,” ungkapnya.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama,” ujarnya.
Kajati Kepri menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajati Kepri juga memaparkan bahwa sepanjang periode Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 10 perkara tindak pidana korupsi.
Pewarta : Aji Anugraha