PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik money politik yang melibatkan tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Nomor Urut 01 (Rahma-Riza) terjadi di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (26/11) pukul 11.30 WIB.
Insiden ini berlangsung di sebuah toko laundry yang berlokasi di samping Puskesmas Batu 10, milik Ranta Sembiring, politisi Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Tanjungpinang sekaligus anggota tim pemenangan Paslon 01.
Kronologi Kejadian
- Penyerahan Amplop Uang
Beberapa warga terlihat mendatangi toko laundry tersebut untuk bertemu dengan Sdr. Eka Fahlevi, Ketua Karang Taruna Tanjungpinang sekaligus Koordinator Relawan RAMAH, tim relawan Paslon 01. Saat itu, Eka diduga menyerahkan amplop berisi uang tunai Rp100.000 kepada warga. Amplop tersebut dilengkapi stiker Relawan Ismiyati, Ketua DPC PKS Tanjungpinang sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 01. - Modus Uang Saksi TPS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, amplop berisi uang tersebut disebut-sebut sebagai “Uang Saksi TPS” atau “Saksi Bayangan.” Namun, terdapat kejanggalan berupa pemasangan stiker relawan Paslon yang juga mencantumkan gambar pasangan calon, yang dikhawatirkan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut. Dalam regulasi kepemiluan, tidak dikenal istilah Saksi Bayangan, hanya Saksi TPS yang sah dan terdaftar di KPU. - Pelaporan Warga ke Bawaslu
Warga yang mencurigai aktivitas tersebut melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang. Selanjutnya, Tim Bawaslu bersama Gakkumdu Pilkada mendatangi lokasi untuk memeriksa keadaan. - Pendataan dan Interogasi Singkat
Di lokasi, pihak Bawaslu menahan beberapa warga dan melakukan pengambilan keterangan awal. Berdasarkan temuan awal, modus operandi mencakup pendataan warga melalui nomor HP, instruksi membawa KTP, dan pengambilan amplop di lokasi tertentu. - Penanganan Lebih Lanjut
Tim Gakkumdu dan Bawaslu membawa warga dan pengurus terkait ke Kantor Bawaslu Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Status Sementara
Hingga pukul 12.15 WIB, proses pemeriksaan awal telah selesai dilakukan. Bawaslu dan Tim Gakkumdu masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran Pilkada. Penangkapan terhadap Eka Fahlevi menjadi sorotan utama, mengingat perannya sebagai Koordinator Relawan Paslon 01 dan Ketua Karang Taruna Tanjungpinang.
Bawaslu menegaskan bahwa setiap bentuk distribusi uang yang dikaitkan dengan kampanye, terutama disertai alat peraga kampanye (APK) seperti stiker mencoblos gambar Paslon, merupakan pelanggaran yang dapat dianggap sebagai upaya money politik. Bawaslu juga mengingatkan bahwa istilah “Saksi Bayangan” tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi kepemiluan, yang hanya mengakui saksi TPS resmi yang terdaftar di KPU.
Kasus ini menambah catatan pelanggaran yang diduga terjadi selama proses Pilkada Tanjungpinang 2024. Bawaslu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran untuk menjaga integritas pemilu. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan.