49,67 Persen Masih Dibawah UMR, Dilematika Sosial Menghadapi Biaya UKT Tinggi

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim

PIJARKEPRI.COM, Jakarta – Biaya pendidikan adalah salah satu aspek penting yang mendapat perhatian masyarakat. Disisi lain, Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sebanyak 49,67 persen pekerja masih digaji di bawah upah minimum. Hampir setengah dari total pekerja di Indonesia dibayar di bawah standar.

Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menyoroti situasi ini. Menurutnya, kenaikan biaya UKT dan biaya pendidikan secara keseluruhan akan membebani masyarakat, terutama golongan ekonomi rendah.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan UKT menyulitkan calon mahasiswa baru dari kalangan menengah ke bawah untuk mengakses pendidikan tinggi, serta menghambat upaya mereka untuk mencapai mobilitas sosial,” ujar Ronny dalam laporan Liputan6.com, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa pendapatan masyarakat kelas bawah hanya meningkat sedikit setiap tahun. Selain itu, mereka juga harus menghadapi tingginya harga bahan pokok.

“Seperti yang diketahui, pendapatan kelas menengah ke bawah semakin tertekan setiap hari karena kenaikan harga komoditas pokok dan upah minimum yang sangat kecil dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

“Jadi, kenaikan UKT ini tidak sesuai dengan konteks sosial ekonomi yang ada, sangat tidak empatik, dan tidak memperhatikan kebutuhan serta aspirasi publik,” tambahnya.

Akses Perguruan Tinggi Dipermudah

Pada konteks akses pendidikan ini, dia meminta pemerintah mempermudah akses publik kepada perguruan tinggi. Ini bisa jadi upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM nasional.

“Bukan malah mempersulit publik untuk memasuki perguruan tinggi. Kenaikan UKT ini sangat berntentangan dengan spirit konstitusi dalam bidang pendidikan. Sangat perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memastikan, akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024). Pernyataan Nadiem tersebut sebagai respon atas isu yang sedang beredar di masyarakat terkait biaya UKT yang melonjak tinggi hingga menyebabkan adanya demo mahasiswa di berbagai daerah.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata Nadiem dilansir dari Antara, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengingatkan, kepada perguruan tinggi negeri (PTN) apabila terdapat kenaikan biaya UKT harus tetap rasional dan masuk akal.

UKT Melambung

Ia mengaku, mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.

Nadiem pun memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan asesmen terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini, sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” ucap Nadiem.

Pos terkait