PIJARKEPRI.COM – Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum (pandum) Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada paripurna DPRD Kepri, Rabu (13/3).
Ketua Fraksi PKS di DPRD Kepri, Hanafi Ekra, menuturkan, berdasarkan data dari Dirresnarkoba Polda Kepri (Januari-Oktober) 2022, jumlah narapidana kasus narkoba di Kepulauan Riau mencapai angka 3.163.
“Perlu digarisbawahi data jumlah narapidana narkotika dibandingkan dengan pidana umum, posisi kejahatan narkotika berada pada urutan pertama,” ungkapnya.
Sementara, merujuk dari data Provinsi Kepulauan Riau dalam angka 2023 BPS Kepri bahwa dari 11 tindak kriminalitas 2022 di Provinsi Kepulauan Riau pada tindak pidana narkoba menempati posisi kedua dari tindak pidana curanmor, dengan jumlah tindak pidana sebanyak 341.
“Belum lagi jika kita melihat data-data peredaran narkoba yang ada,” tutur Hanafi Ekra.
Dia menjelaskan, awal 2024 Polda Kepri telah menyita 10 Kg lebih sabu-sabu, 4,89 ribu butir pil ekstasi, 479 butir happy five dan 1,7 Kg ganja kering.
Sejumlah barang bukti itu merupakan hasil dari pengungkapan 51 kasus narkoba di Kepri dengan 72 tersangka periode Januari 2024. Dengan kondisi ini Fraksi PKS merasa prihatin.
Itulah sebabnya Fraksi PKS menyambut baik Ranperda peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (FP4GNPN) dan memberikan masukan, saran dan beberapa pandangan umum.
Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (FP4GNPN) sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.
Kedua, Fraksi PKS berharap Ranperda ini memberikan fokus pada pendekatan holistik yang melibatkan kerja sama antari nstansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan narkotika.
Ketiga, sebagai upaya pencegahan, Fraksi PKS mendukung upaya-upaya deteksi dini namun perlu menjadi perhatian yang tertuang nantinya dalam pasal-pasal Ranperda ini, tidak membebani masyarakat secara luas.
Keempat, Fraksi PKS memandang kondisi peredaran narkoba di Kepri sudah sangat mengkhawatirkan. Itulah sebabnya, Fraksi PKS memandang perlu dibentuknya tim terpadu yang telah diakomodir dalam Ranperda FP4GNPN ini.
“Diharapkan mampu merancang Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai salah satu wujud konkrit dari langkah pemerintah daerah dalam penanganan kasus peredaran narkotika,” tuturnya.
Kelima, dalam pembahasan Ranperda ini, Fraksi PKS menilai pentingnya melibatkan publik secara luas serta mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk terus melakukan monitoring.
Selain itu, evaluasi secara berkala yang hasilnya ke depan diinformasikan ke publik secara luas. “Sehingga kita semua bisa bersama untuk menekan angka kasus narkotika yang ada di Kepri,” katanya. (dar)