Kejati Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Hibah Bansos APBD Natuna, Tahap II

Kejati Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Hibah Bansos APBD dan APBDP Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013, Selasa (14/11/2023) (foto; Penkum Kejati Kepri)
Kejati Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Hibah Bansos APBD dan APBDP Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013, Selasa (14/11/2023) (foto; Penkum Kejati Kepri)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012 dan 2013.

Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso, dalam rilis yang diterima pijarkepri.com, Selasa (14/11/2023) menyebutkan, penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti itu diserahkan dari penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Tersangka diduga penerima dana hibah yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepulauan Riau dalam Tahap II itu yakni LSM Forkot Natuna atas nama Tersangka Wan Sofian (WS) Alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar.

“Adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)” tulis Denny, dalam keterangan persnya

Atas perbuatan tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Wan Sofian (WS) Alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna)

“Pada saat pemeriksaan tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukum kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan)” ungkap Denny.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka Wan Sofian (WS) Alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar (Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat,” kata Denny.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka Wan Sofian (WS) Alias Wan Sopian Bin Wan Mukhtasar selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November sampai dengan 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa WAN SOFIAN (WS)

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar,” tutup Denny.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait