Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Afiliasi Israel, Begini Kata Pakar Ekonom Syariah!

Salah satu sample barang yang tidak dijual tapi tidak diturunkan di Al Baik Tanjungpinang.
Salah satu sample barang yang tidak dijual tapi tidak diturunkan di Al Baik Tanjungpinang.

pijarkepri.com JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yakni mengharamkan membeli produk yang secara nyata terafiliasi mendukung agresi Israel serta menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Pengamat Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Andalas (Unand) Padang Mohamad Fany Alfarisi, keputusan MUI mengeluarkan fatwa sebagai bentuk mendukung Palestina sudah tepat, kendati jika dilihat dari sisi ekonomi sebenarnya merupakan keputusan yang sulit.

Baca Juga : Bolehkah Umat Islam Membela Israel ? Ini Pandangan Ulama

“Soal boikot produk yang berafiliasi mendukung Israel ini sebenarnya sudah lama dilakukan, tapi pada kondisi yang terjadi kini serangan Israel ke Palestina membuat perhatian dunia, terutama sisi kemanusiaan. Indonesia turut membantu perjuangan Palestina ini, salah satunya dengan cara memboikot produk yang terafiliasi mendukung Israel,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Seruan boikot produk Israel bukan hal baru. Boycott, Divestment, Sanctions Movement (BDS) yang pro kemerdekaan Palestina sudah menggalakkan aksi ini bertahun-tahun. Gerakan ini bahkan membuat daftar boikot terhadap Israel dan negara-negara pendukungnya dari berbagai aspek.

Namun dari aspek ekonomi, dengan adanya memboikot produk Israel, sedikitnya turut berdampak kepada para pekerja Indonesia, yang selama ini bekerja di perusahaan atau tempat usaha yang terafiliasi mendukung Israel.

Pakar ekonomi syariah ini menegaskan, sebagai negari Muslim terbesar di dunia, Indonesia dapat melakukan inisiatif strategis di sini, dengan mendirikan central boycott office.

Yusuf mengatakan, dengan mengelola dan memimpin gerakan boikot global terhadap Israel melalui central boycott office, Indonesia akan berkontribusi nyata untuk menghentikan kejahatan Israel dan mendorong kemerdekaan bagi rakyat Palestina. (Ist)

Pos terkait