PIJARKEPRI.COM – Polresta Barelang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru amunisi senjata api.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, S.H. M.H, di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (17/10/2023) penerbitan DPO pelaku tersebut berdasarkan 2 laporan polisi (LP)
Satu LP yang diterima Polresta Barelang tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kompol Budi Hartono menjelaskan, tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga.
“Dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang,” kata Kompol Budi Hartono.
Ia mengungkapkan, sedangkan untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mereka tangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis.
“Korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi,” ungkapnya.
Kompol Budi menuturkan, hingga saat ini terlaporJohanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapore,” ungkapnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengimbau para tersangka Teddy johanis dan Johanis untuk segera menyerahkan diri.
“Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan,” ungkapnya.
“Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, dari Laporan Polisi yang mereka tangani, kemudian pada 14 september 2023 mereka melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Saat penggeledahan kantor tersebut, Polisi menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek.
“Yang mana amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbuatan penipuan dan atau penggelapan 10 unit Ruko tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar.
“Korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor,” ungkapnya.
Polresta Barelang menyebutkan telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal keberadaan para pelaku di luar negeri.
“Tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice,” kata Kompol Budi Hartono.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
“Kita tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Polresta Barelang menyangkakan 2 orang terlapor tersebut kedalam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (ANG)