PIJARKEPRI.COM – Rencana penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan memasukkan perusahaan “raksasa” retail Indomaret dan Alfamart ke Kota Tanjungpinang mendapat kritikan dari legislator DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Suru dia (Hasan) jangan asal cakap. Mending selama satu tahun ini dipersiapkan apa yang harus disiapkan, misalnya menyiapkan Perda Pembangunan Industri di Kabupaten Kota, di Provinsi kan sudah ada. Urusan wajib, dan lain-lain, yang lebih penting,” kata Lis, di Tanjungpinang, Jumat (27/10/2023)
Disejumlah pemberitaan media lokal Kota Tanjungpinang, Jumat (27/10/2023) Hasan mengatakan akan membuka peluang retail Indomaret dan Alfamart masuk ke Kota Tanjungpinang.
Menurut Hasan, masuknya Indomaret dan Alfamart akan membuka lapangan kerja baru dan memulihkan ekonomi.
“Misalnya 100 outlet buka disini, dia bisa berdayakan 7 orang, itu bisa berdayakan 700 orang yang nganggur untuk bekerja,” kata Hasan, dilansir sijoritoday.co
Lis mengkritik rencana Hasan untuk memasukkan Alfamart dan Indomaret yang dinilai tidak berdampak atau berkontribusi untuk perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Alfamart da Indomaret itu kan pekerjanya hanya 7 orang, bergantian selama 24 jam. Mana yang lebih penting, memberdayakan 100 UMKM di daerah dari pada hanya 7 orang. Seharusnya dibuka peluang-peluang UMKM untuk 2024,” kata Lis.
Selain itu, menurut Lis, keputusan Alfamart dan Indomaret tidak dapat dimonitor daerah, sebab seluruh keputusan kebijakan diatur dari pusat, bukan di daerah.
Lis, yang juga mantan Walikota Tanjungpinang itu menyatakan tidak alergi dengan investasi di Kota Tanjungpinang, namun jika dapat memilih seharusnya Pemkot Tanjungpinang perlu mempertimbangkan investasi yang lebih baik untuk kemaslahatan masyarakat atau hanya individu.
“Om Hasan harus banyak belajar kerja nyata dan jangan asal bicara. Kita bukan alergi investasi, tapi kita harus pertimbangkan investasi apa yang tidak membunuh investasi lokal,” ungkapnya.
Menurut Lis, yang perlu dikerjakan Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan seperti, penyelesaian masalah pedagang berjualan di Melayu Square, penanganan nasib relokasi pedagang Pasar Batu 7, nasib kelanjutan Quran Centre.
Selain itu, Lis mengatakan, dalam satu tahun menjabat sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan dinilai perlu menyelesaikan program pemerintah yang belum tuntas, semisal penyelesaian Perda wajib kabupaten kota, diantaranya Perda Pembanguan Industri Kabupaten Kota, paling lama tahun depan (2024) sudah harus selesai.
“Hasan perlu menyusun rencana kerjanya, mana yang wajib, sunah dan makruh. Langkah-langkah itu yang harus dia identifikasikan dulu, peningkatan PAD sudah kah dia mengkoordinasikan dengan OPD, identifikasi dulu masalahnya. Salah satunya pajak atau retribusi parkir, misalnya sudahkah satu tahun berjalan, pajak-pajak yang meringan kan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Lantas Lis mempertanyakan kenapa Hasan begitu berambisi memasukkan Alfamart dan Indomaret ke Tanjungpinang dari pada program yang lebih menguntungkan masyarakat.
“Kenapa ngotot kali, coba lah di urus yang penting-penting, yang wajib dikerjakan,” kata Lis.
Pewarta : Aji Anugraha