Delapan Mantan Pekerja PT SBI Menunggu Pembayaran Hak Normatif

Sidang Gugatan perselisihan Hak Normatif mantan pekerja PT SBI, di PN PHI Tanjungpinang Maret 2023. (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
Sidang Gugatan perselisihan Hak Normatif mantan pekerja PT SBI, di PN PHI Tanjungpinang Maret 2023. (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Delapan mantan pekerja PT Solid Beton Indonesia (SBI) menunggu pemenuhan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 25 Juli 2023, yakni pembayaran sisa uang lembur para mantan pekerja itu oleh PT SBI.

Kuasa Hukum pemohon delapan mantan pekerja PT SBI dalam perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Teto Satria Anugrah, di Tanjungpinang, Minggu (3/9/2023) mengatakan pihaknya masih menunggu pembayaran dari PT SBI terhadap delapan kliennya.

Bacaan Lainnya

“Kami masih menunggu pihak PT SBI membayarkan hak-hak normatif pekerja sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 25 Juli 2023,” kata Teto.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr Yakup Ginting dalam petikan amar putusannya mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi yakni Syamsudin, Suparno, Julian Syahputra, Dian Kusuma, Miswanto, Among Indra, Ade Sabarudin dan Ramadiawan.

Delapan mantan pekerja PT SBI itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Teto Satria Anugrah dan Rio Irwan Saputra.

Hakim Mahkamah Agung juga membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tanjungpinang tanggal 27 Maret 2023.

“Setelah gugatan kami di tolak di PN Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang 27 Maret 2023, kami melanjutkan upaya hukum yaitu kasasi ke MA. Dan dari pertimbangan hukum Hakim MA, bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut,” kata Teto.

Selain itu dalam putusan Hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri yakni ; Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut ;

Penggugat I Syamsuddin Rp52.909.271,00 (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah); Penggugat II Suparno Rp102.996.586,00 (seratus dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);

Penggugat III Julian Syahputra Rp66.906.391,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah); Penggugat IV Dian Kusuma Rp10.831.256,00 (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Penggugat V Miswanto Rp24.729.555,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah); Penggugat VI Among Indria Rp82.094.716,00 (delapan puluh dua juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah);

Penggugat VII Ade Sabarudin Rp48.792.400,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah);

Hakim Mahkamah Agung dalam putusan itu juga menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya, dan Menghukum Termohon Kasasi (Tergugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Sebelumnya kuasa hukum delapan mantan pekerja PT SBI, Teto Satria Anugrah dan Rio Irwan Saputra mengajukan gugatan perselisihan hak normatif (Pembayaran Upah Lembur,red) mantan PT SBI ke PN PHI Tanjungpinang.

Namun Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg, tanggal 27 Maret 2023, menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara itu kepada para Penggugat yang hingga saat itu sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah)

“Perkara ini diajukan dari 2021, gugatan awal itu kita ditolak, lalu pada tahap kasasi di NO kan, sehingga kita mengajukan gugatan kembali pada Januari 2023 ke PN PHI Tanjungpinang namun putusan tetap menolak gugatan kami, lalu kami melakukan upaya kasasi pada tingkat Mahkamah Agung,” kata Kuasa Hukum delapan mantan pekerja PT SBI, Teto Satria Anugrah.

Perkara ini merupakan perselisihan Hak Normatif yaitu kekuarangan pembayaran upah lembur delapan pekerja PT Solid Beton Indonesia, yang beralamat di Kampung Galang Batang, RT 06, RW 03, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Hingga saat ini pihak PT Solid Beton Indonesia dalam upaya konfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemenuhan hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tersebut.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait