Prahara Dibalik Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kemana Bagi Hasilnya

Pelabahun Domestik dan IInternasional Sri bintan Pura (SBP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto drone: ajianugraha/pijarkepri.com)
Pelabahun Domestik dan IInternasional Sri bintan Pura (SBP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto drone: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Rencana PT Pelindo I (Perseroan) Regional Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pas keberangkatan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau masih menjadi perbincangan hangat, di lini masa media sosial.

Terakhir, Kamis (20/7/2023) sejumlah organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan menolak rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu. Bahkan sejumlah masyarakat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

Penolakan rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu berawal dari tersiarnya Berita Acara Rapat dan Studi Banding Pengelolaan Terminal Penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo I (Perseroan) Regional Cabang Tanjungpinang sejak, Rabu (19/7/2023) di sejumlah lini masa media sosial.

Berita acara rapat itu berisikan poin-poin hasil pembahasan rapat antara Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, di Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar, Jumat (23/7/2023)

Terdapat 6 kesimpulan hasil pembahasan dari PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang dan 3 kesimpulan dari Komisi III DPRD Tanjungpinang. Hasil pembahasan keduanya mengerucut pada menaikkan pas pelabuhan SBP Tanjungpinang yang mereka sebut penyesuaian tarif pas terminal penumpang.

PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang mengusulkan penyesuaian tarif pas penumpang domestik di Pelabuhan SBP dari Rp.10.000 menjadi Rp.20.000 per penumpang. Sedangkan untuk tarif pas penumpang internasional baik WNI maupun WNA dikenakan Rp.100.000 per satu kali masuk.

Dalam poin ke dua hasil pembahasan studi banding Pelindo I Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang itu, Pelindo menyebutkan penyesuaian tarif merupakan rencana pengembangan yang akan dilaksanakan berupa penataan dan pembangunan fasilitas tambahan melalui skema investasi mulai tahun 2024 guna kesinambungan pelayanan operasional dan pemenuhan level of service Terminal Sri Bintan Pura.

“Dalam rangka pengembangan dimaksud perlu dukungan dalam bentuk penyesuaian tarif pas terminal penumpang,” tulis Pelindo dalam berita acara rapat yang beredar luas itu.

Pelindo I Tanjungpinang juga menjelaskan pada poin ke 6 hasil pembahasan rapat dan studi banding itu penyesuaian tarif pas terminal penumpang tersebut upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD Kota Tanjungpinang.

Poin-poin hasil pembahasan pada penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang versi Pelindo I Tanjungpinang itu disambut Komisi III DPRD Tanjungpinang, dengan kata mendukung.

“Pada prinsipnya Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang mendukung rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui penyesuaian tarif pas terminal penumpang,” tulis berita acara rapat bersama itu.

Namun, Komisi III DPRD Tanjungpinang tidak semata-mata mengikuti besaran tarif yang diusulkan Pelindo I Tanjungpinang. Mereka berharap besaran penyesuaian tarif tidak terlalu membebani masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga dalam penerapannya dilaksanakan secara bertahap.

Para wakil rakyat Tanjungpinang itu menurunkan kesesuaian tarif pas penumpang domestik yang semula diusulkan Pelindo I Tanjungpinang senilai Rp.20.000 menjadi Rp.15.000 per satu kali masuk. Sedangkan untuk tarif pas penumpang WNI di terminal Internasional sebesar Rp.75.000 dan WNA Rp.100.000 per satu kali masuk.

Berita acara rapat bersama itu ditandantangani perwakilan PT Pelindo I Tanjungpinang yakin Darwis, Raja Junjungan, Mangara dan Rhiel. Sedangkan Komisi III DPRD Tanjungpinang, ditandatangani oleh, Surya Atmaja, Ashadi Selayar, Rika Adriani, Said Inderi, Vicky Bahtiar, Nasrul, terkecuali Ria Ukur Tondang. Berita acara itu disertai cap lembaga DPRD Tanjungpinang.

Tanda tangan beserta lembaran berita acara hasil rapat dan studi banding DPRD Tanjungpinang bersama PT Pelindo I Tanjungpinang itu kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Desakan tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, lemabaga advokat, ormas, hingga LSM mendorong DPRD Tanjungpinang untuk memanggil PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang bersama Komisi III DPRD Tanjungpinang untuk mendengarkan penjelasan soal kenaikan tarif tersebut.

“Untuk lebih jelas besok kita dengar penjelasan pihak-pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tanjungpinang,” kata Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir.

Dukungan penyesuaian tarif pas pelabuhan dari Komisi III DPRD Tanjungpinang atas usulan PT Pelindo I Tanjungpinang itu tak terpublikasi di media masa. Pelindo I Tanjungpinang lebih dulu menyiarkan rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP di sejumlah media online lokal mau pun nasional.

Menelusuri Bagi Hasil Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Pernyataan tertulis dalam hasil berita acara rapat dan studi banding bersama PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Tanjungpinaang pada poin 6 menyebutkan, harapan positif lainnya dengan penyesuaian tarif pas terminal penumpang Pelabuhan SBP untuk peningkatan PAD melalui BUMD Kota Tanjungpinang.

Pernyataan pada poin itu menunjukkan bahwa PT Pelindo I Tanjungpinang masih bekerjasama dengan BUMD Tanjungpinang dalam pengelolaan pas Pelabuhan domestik maupun SBP Tanjungpinang.

Namun sayangnya, hingga saat ini, pijarkepri.com belum berhasil mengkonfirmasi sejumlah direktur lama hingga terbaru besaran bagi hasil yang Perusda Kota Tanjungpinang itu terima dari PT Pelindo I Tanjungpinang.

Data hasil laporan pemasukan bagi hasil pas pelabuhan SBP Tanjungpinang itu hanya diketahui BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama dan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang.

Permintaan data pemasukan ke kas daerah Tanjungpinang dari BUMD Tanjungpinang pada sektor bagi hasil pas pelabuhan SBP tersebut dengan PT Pelindo itu dibenarkan hanya dapat diminta ke BUMD Tanjungpinang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang, Djasman, kepada pijarkepri.com mengatakan pemasukan BUMD yang masuk ke kas daerah adalah laba dari BUMD nya karena BUMD itu kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Yang disetorkan ke kas daerah adalah deviden,” kata Djasman.

Dividen adalah bagian dari laba bersih yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Data pijarkepri.com menemukan PT Pelindo i Cabang Tanjungpinang telah menjalin kerjasama dengan BUMD Tanjungpinang yakni, PT Tanjungpinang Makmur Bersama sejak 2017.

Kala itu Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama General Manager Pelindo I Tanjungpinang I Wayan Wirawan menyapakati bagi hasil dari pas masuk pelabuhan dengan komposisi 60 persen untuk pelindo dan 40 persen untuk BUMD Tanjungpinang.

Data dari laman catatan berita Kota Tanjungpinang yang diterbitkan BPK Kepri, disebutkan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang membayarkan kewajibannya, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dari pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp4,590 miliar.

DBH itu merupakan bagi hasil penjualan pas terminal penumpang dalam dan luar negeri di Pelabuhan SBP sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Oktober 2016.

Penyerahan DBH pas pelabuhan tersebut langsung diserahkan oleh General Manager (GM) Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan, kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto, di Gedung Gonggong Tepi Laut, Senin (6/3/2017)

Selain itu, acara tersebut dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang yakni PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) oleh Direktur Utama, Asep Nana Suryana, dan disaksikan unsur Pimpinan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Tanjungpinang, saat itu.

Namun kejelasan bagi hasil pas pelabuhan SBP Tanjungpinang antara BUMD dan PT Pelindo I Tanjungpinang itu tidak terpublikasi secara transparan. DPRD Tanjungpinang bersama Pemkot Tanjungpinang berupaya meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang salah satunya bersumber dari DBH pas pelabuhan SBP sebelum menaikkan tarif pas pelabuhan tersebut, yang dinilai tidak trans

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait