PIJARKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan penyesuaian tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) hingga Senin, (24/7/2023)
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang gedung DPRD Tanjungpinang, Jumat (21/7) mengatakan penundaan RDP penyesuaian tarif pas Pelabuhan SBP itu dikarenakan PT Pelindo (Persero) I Regional Cabang Tanjungpinang mengajukan pergantian waktu RDP.
Sejumlah pihak yang turut diundang dalam RDP itu yakni PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kabag Perekonomian Pemkot Tanjungpinang dan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, masyarakat serta media.
“Berdasarkan keputusan ini maka RDP penyesuaian tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang ditunda dan akan kembali digelar Senin, 24 Juli 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Weni, saat memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir dan anggota DPRD Tanjungpinang.
Baca Juga : Prahara Dibalik Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kemana Bagi Hasilnya
Sebelumnya Weni membacakan surat dari PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang tertanggal 20 Juli 2023, prihal Penjadwalan Ulang Waktu (reschedule) pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
General Manager Pelindo Regional I Tanjungpinang, Darwis dalam surat itu menyebutkan permohonan penjadwalan ulang waktu (reschedule) pelaksanaan RDP bersama DPRD Kota Tanjungpinang dikarenakan waktu yang ditentukan sesuai surat undangan, kami sedang berada di luar kota dalam rangka dinas.
Sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut membentangkan baleho bertuliskan penolakan kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpinang. Mereka menggelar tanda tangan masal penolakan kenaikan tarif pas tersebut.
Rencana PT Pelindo I (Perseroan) Regional Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pas keberangkatan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendapat penolakan dari banyak pihak dan menyebar melalui media di lini masa media sosial.
Sejumlah organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan menolak rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu.
Penolakan rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu berawal dari tersiarnya Berita Acara Rapat dan Studi Banding Pengelolaan Terminal Penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo I (Perseroan) Regional Cabang Tanjungpinang sejak, Rabu (19/7/2023) di sejumlah lini masa media sosial.
Berita acara rapat itu berisikan poin-poin hasil pembahasan rapat antara Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, di Terminal Penumpang Angin Mamiri Pelabuhan Makassar, Jumat (23/7/2023)
Terdapat 6 kesimpulan hasil pembahasan dari PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang dan 3 kesimpulan dari Komisi III DPRD Tanjungpinang. Hasil pembahasan keduanya mengerucut pada menaikkan pas pelabuhan SBP Tanjungpinang yang mereka sebut penyesuaian tarif pas terminal penumpang.
PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang mengusulkan penyesuaian tarif pas penumpang domestik di Pelabuhan SBP dari Rp.10.000 menjadi Rp.20.000 per penumpang. Sedangkan untuk tarif pas penumpang internasional baik WNI maupun WNA dikenakan Rp.100.000 per satu kali masuk.
Dalam poin ke dua hasil pembahasan studi banding Pelindo I Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang itu, Pelindo menyebutkan penyesuaian tarif merupakan rencana pengembangan yang akan dilaksanakan berupa penataan dan pembangunan fasilitas tambahan melalui skema investasi mulai tahun 2024 guna kesinambungan pelayanan operasional dan pemenuhan level of service Terminal Sri Bintan Pura.
“Dalam rangka pengembangan dimaksud perlu dukungan dalam bentuk penyesuaian tarif pas terminal penumpang,” tulis Pelindo dalam berita acara rapat yang beredar luas itu.
Pelindo I Tanjungpinang juga menjelaskan pada poin ke 6 hasil pembahasan rapat dan studi banding itu penyesuaian tarif pas terminal penumpang tersebut upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD Kota Tanjungpinang.
Poin-poin hasil pembahasan pada penyesuaian tarif pas penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang versi Pelindo I Tanjungpinang itu disambut Komisi III DPRD Tanjungpinang, dengan kata mendukung.
“Pada prinsipnya Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang mendukung rencana pengembangan terminal Sri Bintan Pura melalui penyesuaian tarif pas terminal penumpang,” tulis berita acara rapat bersama itu.
Namun, Komisi III DPRD Tanjungpinang tidak semata-mata mengikuti besaran tarif yang diusulkan Pelindo I Tanjungpinang. Mereka berharap besaran penyesuaian tarif tidak terlalu membebani masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga dalam penerapannya dilaksanakan secara bertahap.
Para wakil rakyat Tanjungpinang itu menurunkan kesesuaian tarif pas penumpang domestik yang semula diusulkan Pelindo I Tanjungpinang senilai Rp.20.000 menjadi Rp.15.000 per satu kali masuk. Sedangkan untuk tarif pas penumpang WNI di terminal Internasional sebesar Rp.75.000 dan WNA Rp.100.000 per satu kali masuk.
Berita acara rapat bersama itu ditandantangani perwakilan PT Pelindo I Tanjungpinang yakni Darwis, Raja Junjungan, Mangara dan Rhiel. Sedangkan Komisi III DPRD Tanjungpinang, ditandatangani oleh, Surya Atmaja, Ashadi Selayar, Rika Adriani, Said Inderi, Vicky Bahtiar, Nasrul, terkecuali Ria Ukur Tondang. Berita acara itu disertai cap lembaga DPRD Tanjungpinang.
Tanda tangan beserta lembaran berita acara hasil rapat dan studi banding DPRD Tanjungpinang bersama PT Pelindo I Tanjungpinang itu kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga berujung penolakan dan saat ini masuk kedalam agenda RDP DPRD Tanjungpinang.
Pewarta : Aji Anugraha