PIJARKEPRI.COM – Pelaksanaan pemilihan ketua Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau di tunda sampai jadwal yang belum ditentukan.
Ketua Panitia Pelaksana Temu Karya IV Karang Taruna Tanjungpinang, Candera, dihubungi, Senin (10/7) mengatakan, steering committee (SC) menunda Temu Karya IV Karang Taruna Tanjungpinang dikarenakan terdapat kesalahan administrasi.
“Ada administrasi yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) Karang Taruna, sehingga harus dilengkapi dan dilaksanakan dulu prosedurnya,” kata Candra.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Dicky Kurnia Putra, mengatakan, penundaan pemilihan Ketua FPKT Tanjungpinang sudah tepat dilakukan.
Ia menjelaskan, alasan penundaan pemilihan FPKT Tanjungpinang itu lantaran pengurus menemukan kesalahan administrasi Surat Keputusan Organizing Committee (OC) dan SC Temu Karya IV Karang Taruna Tanjungpinang yang dinilai tidak legal.
Menurutnya, peninjauan kelengkapan administrasi penunjukan OC dan SC temu Karya Karang Taruna sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua FPKT Tanjungpinang biasa lebih dulu dilaksanakan.
“Ditemukan SK OC dan SC ditandatangani oleh pengurus Karang Taruna yang sudah selesai masa kepengurusannya, artinya SK tersebut tidak legal. Seharusnya SK OC dan SC ditandatangani pengurus baru,” kata Dicky.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi persoalan itu, Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau mengambil alih kepengurusan Karang Taruna Tanjungpinang.
“Maka karateker Katar Tanjungpinang di tunjuk dari pengurus Katar Provinsi Kepri. Temu Karya Katar Tanjungpinang di tunda menunggu berita acara dari Katar Provinsi,” ungkapnya.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Ibnu Ali