PIJARKEPRI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau agar netizen tidak menyebarkan foto anak korban maupun pelaku pembuang anak yang viral di lini masa media sosial.
Kepala DP3APM, Rustam, di Tanjungpinang, Jumat (14/7) mengatakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
“Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)” ujarnya.
Rustam menjelaskan, adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa semua pihak patut melindungi identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dimana dalam hal ini disebut dengan ABH.
“Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak, dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,,” tegasnya
Tidak hanya itu, Rustam mengungkapkan, disamping merendahkan harkat dan martabat ABH, pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak.
Ia menegaskan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Kami imbau agar masyarakat atau netizen, perorangan atau admin group untuk menghentikan atau take down postingan sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.
Sebelumnya, video penemuan balita yang diduga dibuang orang tua kandungnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau viral di media sosial. Data dari Polresta Tanjungpinang, pelaku merupakan orang tua kandung balita itu yang masih di bawah umur.
Foto pelaku dan tersangka lainnya hingga balita itu beredar bebas di facebook, Whatsapp grup masyarakat daerah itu. Bahkan, foto-foto balita dan pelaku (Anak Berhadapan Hukum) beredar bebas di media sosial.
Humas Polresta Tanjungpinang mengatakan para pelaku pembuang balita tak berdosa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Iskandar Syah