Ayo Segera Bayar Pajak PBB Sebelum Kena Denda Setiap Bulan 2 Persen

epala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (12/7/2023) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)
epala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (12/7/2023) (Foto: ajianugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Ayo segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) anda sebelum dikenakan denda per bulan sebesar 2 (dua) persen, kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie.

“Setelah kita melakukan penetapan pajak PBB 2023, enam bulan dimulai Januari hingga 31 Juli 2023, sehingga 1 Agustus maka dikenakan denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 2 persen,” tambahnya, di Tanjungppinang, Rabu (12/7/2023)

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan PBB berlaku untuk Wajib Pajak (WP) PBB tarif 0,1 NJOP dibawah Rp.1 Miliar dan 0,2 persen NJOP diatas Rp.1 Miliar.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah kedalam UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

“Sejauh ini masih banyak WP yang belum bayar PBB, kebiasaannya disaat mau jatuh tempo baru membayar, kita mengingatkan lebih baik sebelum jatuh tempo, segera membayar,” kata Said.

Ia menjelaskan cara mudah bagi WP PBB yang ingin membayar PBB dapat langsung mengakses aplikasi e-commerce, atau datang langsung ke loket Bank Riau Kepri Syariah dan Bank BTN.

“Pembayaran PBB menggunakan sistem non tunai. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi peredaran uang tunai beredar, dan kalau tunai ini mengurangi kerawanan penyalahgunaan wewenang pemungut pajak,” ungkapnya.

Said mengutarakan, BPPRD Tanjungpinang berupaya menggapai target penerimaan dari sektor PBB tahun 2023 senilai Rp.31,2 Miliar

“WP PBB yang baru saja membayar pemasukan hingga saat ini Rp.4 miliar, WP paling banyak itu di Bangunan, Bumi juga masih dihitung,” kata Said.

Selain memungut pajak Bumi dan Bangunan, BPPRD Tanjungpinang juga berfungsi memungut pendapat dari sektor pajak Hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, BPHTB, dan Sarang Burung Walet.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Umar Saleh

Pos terkait