PIJARKEPRI.COM – Selain menjalankan tugas dibidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kajian dampak Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLHK Kepri juga memilik 7 Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Hendri, di Tanjungpinang, Kamis (22/6) mengatakan UPTD DLHK Kepri bertugas membantu urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi tugas dan fungsi DLHK Kepri di tingkat kabupaten kota.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup berpedoman pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 94 Tahun 2017. Sedangkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017,” kata Hendri.
Ketujuh UPT tersebut yakni, UPT Laboratorium Lingkungan Hidup, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit I Karimun, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit III Lingga, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV Bintan-Tanjungpinang, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit V Natuna, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit VI Anambas. (ANG)