KPHP Natuna Imbau Masyarakat Untuk Tidak Garap Hutan Tanpa Izin

Landscape hutan Ranai, Natuna, Kepri. (Foto: doc_pijarkepri.com/aji)
Landscape hutan Ranai, Natuna, Kepri. (Foto: doc_pijarkepri.com/aji)

PIJARKEPRI.COM – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Natuna, Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk tidak menggarap hutan tanpa izin.

Kepala KPHP Unit V Natuna Tri Soesilo Hadhi mengimbau masyarakat perlu membuat Izin usaha pemanfaatan hutan jika ingin menggarap.

Bacaan Lainnya

“Yang tidak tahu caranya, bisa kekantor kita, nanti kita dampingi untuk membuat izinnya,” ucap Tri Soesilo Hadhi, di Kantornya, di Jalan Hasanudin, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (22/06)

Ia mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki izin pemanfaatan hutan atau kayu di hutan, bisa terjerat hukum sebab dianggap melakukan pengrusakan.

Ia menjelaskan tujuan utama izin tersebut adalah untuk menjaga kelestarian hutan.

Jika hutan rusak, kata dia, makhluk hidup seperti hewan dan manusia akan sangat dirugikan.

Sebab, hutan merupakan paru-paru dunia dan dapat mengurangi pemanasan suhu bumi, memcegah kekeringan saat kemarau, dan mencegah banjir saat musim hujan.

“Di Natuna belum ada yang memiliki izin,” ujarnya. (MAN)

Pos terkait