PIJARKEPRI.COM – Persoalan Rokok tak bercukai atau kerap disebut rokok ilegal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dalam sepekan mendapat tanggapan dari wakil rakyat dan akademisi di daerah itu.
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Jumat (10/3/2023) mengutarakan pendapatnya soal informasi yang dia terima dari sejumlah pemberitaan media di kota itu tentang masifnya sorotan peredaran rokok tak bercukai.
Menurut Lis, permasalahan peredaran rokok tak bercukai di Kepulauan Riau perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat permasalahan itu telah mencuat dan menjadi perbincangan publik.
“Perlu disikapi aparat terkait. Jangan terkesan pembiaran,” kata Lis, saat dihubungi pijarkepri.com
Baca Juga : LPPI Segera Laporkan Peredaran Rokok Tak Bercukai ke Kemenkeu RI
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan persoalan rokok tak bercukai tak berarti rokok ilegal, mengingat perusahaan pembuat produk rokok-rokok tersebut dapat ditemukan di dalam negeri.
Ia mengatakan, sejumlah merek rokok yang disampaikan media ini merupakan sebagian perusahaan yang berasal dari Pulau Jawa, yang kemudian mendistribusikan rokok tersebut hingga ke seluruh daerah, termasuk Kepri.
Sehingga, menurut Lis, mudah menemukan keberadaan rokok-rokok tak bercukai tersebut dan melanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.
“Kita sama-sama ketahui, masuknya dari Jawa, pabriknya di Jawa, artinya dibawa ke sini menggunakan apa, kan ini bisa di lacak. Mungkin bisa langsung mendatangi pabriknya, ini hal yang mudah,” ungkapnya.
Baca Juga : Gurita Rokok Tak Bercukai
Bagi Lis, permasalahan rokok tak bercukai bukan hal yang sulit diatasi namun tanggungjawab aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk kerugian negara.
Menurutnya, dengan menekan peredaran rokok tak bercukai atau menjadikan rokok tak bercukai tersebut bercukai langkah yang tepat untuk membangkitkan semangat penambahan pendapatan negara dari sektor cukai.
“Hari ini keuangan Negara kita sedang sulit. Tentu tidak ada salahnya kita bersama-sama membantu Negara yang kita cintai ini dengan berbuat baik. Setidaknya, rokok yang tak bercukai ini diperingatkan untuk menggunakan cukai, bila perlu ditangkap jika melawan Negara. Jangan terkesan dibiarkan,” ungkap Lis, yang juga Sekretaris DPD PDIP Kepri.
Permasalahan peredaran rokok tak bercukai di Tanjungpinang, Kepri menjadi sorotan media dan aktivis di daerah itu dalam beberapa pekan, di Maret 2023, dan berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
Sejumlah wartawan di Kepulauan Riau kesulitan untuk mengkonfirmasi terkait tanggapan Bea Cukai dan aparat Kepolisian untuk menindak peredaran rokok tak bercukai atau disebut rokok ilegal di kota itu.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, di Tanjungpinang, Kepri, Pery Rehendra Sucipta, mengatakan aparat penegak hukum perlu merespon permasalahan yang timbul dimasyarakat tanpa adanya pengaduan maupun laporan langsung dari masyarakat.
“Sebaiknya penegak hukum merespon, menjawab dalam artian melakukan upaya pengawasan, preventif. Kan penegakan hukum itu tidak hanya dilakukan dengan cara represif tapi juga preventif, dengan cara memastikan benar atau tidak informasi itu,” kata Pery.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu serius menyikapi permasalahan yang timbul dimasyarakat upaya menghindari timbulnya pemikiran negatif di masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat tidak ada upaya yang dilakukan oleh penegak hukum. Aparat penegak hukum perlu merespon. Kalau perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap hal tersebut,” ungkapnya.
Upaya penegak hukum menanggapi serius segala permasalahan yang terjadi di masyarakat dinilai sebagai langkah awal perbaikan citra penegak hukum saat ini dimata publik.
“Ini kan baik, momentum penegak hukum sedang melakukan perbaikan,” ujarnya.
Pewarta : Aji Anugraha Editor : Umar Saleh