PIJARKEPRI.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ngaliman, di Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023) mengatakan pembukaan pendaftaran administrasi calon anggota KPU Kepri dibuka mulai Jumat, 10 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023.
“Timsel mengundang warga Kepulauan Ria yang memenuhi syarat pencalonan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Provinsi Kepri,” kata Ngaliman, dalam jumpa pers, di CK Hotel, Tanjungpinang.
Ngaliman menjelaskan tahapan seleksi calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028 dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, perpanjangan pendaftaran, penetapan hasil penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi.
“Dari sebanyak-banyak yang mendaftar nanti akan di filter proses administrasi, dari seluruh yang upload, kami mengecek, sesuai atau tidak sesuai, absah atau tidak absah berkas yang dikirimkan dan menilai. Maka akan diambil 50 pendaftar dalam tahapan ini,” kata Ngaliman.
Lebih lanjut, Ngaliman menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran administrasi, Timsel calon anggota KPU Kepri akan melakukan seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai 5 Maret 2023 hingga 11 Maret 2023.
“Dari 50 peserta yang mengikuti tes tertulis dan psikologi, nantinya akan diambil 20 peserta,” kata Ngaliman.
Ia menjelaskan dari 20 peserta yang lolos tes tertulis dan psikolog akan mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara. Hasil dari tes tersebut Timsel akan mengambil 10 peserta terpilih.
“10 peserta terpilih ini nantinya akan kami rekomendasikan ke KPU RI untuk selanjutnya keputusan berada di KPU RI,” kata Ngaliman.
Ia mengimbau bagi warga Kepri yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Kepri dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA atau dapat mengakses di lama siakba.kpu.go.id
Berikut Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau;
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kepri, Endang Sulastri, mengatakan, Timsel mendapatkan pengawalan dari semua pihak termasuk media dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon komisioner KPU Kepri periode 2023-2028.
Menurutnya, masukan dan pengawasan dari media dinilai perlu untuk
“Sehingga KPU yang dihasilkan dapat dipercaya masyarakat, profesional dan berintegritas,” ungkapnya. (ANG)