Pemprov Kepri Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Permen KP 2021 Sebab Rugikan Nelayan
PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 18 tahun 2021, pasalnya merugikan nelayan.
Diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Permen KP No 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Salah satu pasal pada permen itu yakni pasal 33, mendapat kecaman dari nelayan tradisional di Kepri, sebab didalam pasal 33 pemerintah telah membatasi wilayah tangkap nelayan pancing tonda. Nelayan pancing tonda tidak diperbolehkan beroperasi melebihi 12 mil, jika melanggar akan diberikan sanksi.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Arif Fadillah, mengaku pihaknya sudah mengetahui kebijakan itu. Oleh karna itu, pihaknya akan menyurati kementerian perikanan untuk merubah aturan yang dibuat, agar ekonomi masyarakat nelayan tidak terganggu, akibat minimnya hasil tangkapan.
“Yang memberatkan pasal 33 itu. Kita minta menteri KKP meninjau ulang pasal itu,” ucapnya di mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad meresmikan bangunan sarana dan prasarana di SMA Bunguran Timur Luat, Natuna. Rabu (11/01).
Selain mengirimkan surat kata Arif, Pemprov Kepri akan menemui langsung menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan oleh peraturan itu.
“Kami juga lagi mengatur jadwal, pak Gubernur akan ketemu pak Menteri, kami akan menjelaskan problem di lapangan. Kita akan ceritakan semuanya,” ujarnya.
Ia berharap semua masalah bisa terselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kalau surat (permohonan peninjuan kembali Permen KP) sudah siap, tinggal tanda tangan pak gubernur, bapak juga nanti sehabis pulang dari sini akan tanda tangan surat itu,” ungkapnya.
Menurut Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Henri aturan itu sangat merugikan nelayan, sebab ikan dan jenisnya, di jalur itu sangat sedikit, kondisi itu mengakibatkan hasil tangkapan nelayan dan berujung pada penurunan ekonomi nelayan.
Henri bingung atas pertimbangan pemerintah pusat mengeluarkan aturan itu, ia menilai pemerintah pusat kurang melakukan riset, pasalnya turan itu tidak masuk diakal, pasalnya pancing tonda merupakan alat tangkap ramah lingkungan dan nelayan pancing tonda khususnya di Natuna sudah terbiasa menangkap ikan diatas 100 mil.
Selain itu, sebelum aturan disahkan, pemerintah pusat telah berjanji tidak akan membatasi wilayah tangkap nelayan tradisional.
“Sementara kita ketemu dengan menteri nelayan kecil tidak akan dibatasi,” ucapnya. (MAN)