Kejari Tanjungpinang Tahan Dua Tersangka Korupsi TPS Kampung Bugis

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, di Rutan Kelas 1A.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023) mengatakan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka korupsi yakni, Arif Manotar Panjaitan selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dan Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat.

“Pada hari ini Selasa, tanggal 10 Januari 2023 Tim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun 2019 agar dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang,” tulis Dedek Syumarta Suir.

Dalam penjelasannya, kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp. 556.226.500

Anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.

Proyek TPS 3R tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp. 556.226.500,00

Para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANG)

Pos terkait