Tega, Ibu Ini Buang Bayi di Dekat Tong Sampah

Polsek Bengkong, Batam, Kepri, saat bertanya dengan dua pelaku penelantaran anak atau penbuang bayi, di Polsek Bengkong, Rabu (21/9/2022).
Polsek Bengkong, Batam, Kepri, saat bertanya dengan dua pelaku penelantaran anak atau penbuang bayi, di Polsek Bengkong, Rabu (21/9/2022).

PIJARKEPRI.COM – M, wanita berusia 18 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Barelang bersama kakak kandungnya ME pria berusia 30 tahun itu.

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022) mengatakan, M dan ME terlibat tindak pidana penelantaran anak atau pembuang bayi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan H dan N, warga Perumahan Cipta Permata, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, atas temuan bayi di dalam karung dekat tong sampah daerah pemukiman penduduk itu.

H dan N menemukan dan mengevakuasi bayi yang masih memiliki tali pusar berlumuran darah itu ke bidan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, IPTU Mardalis, mengatakan, berdasarkan keterangan warga diseputaran lokasi ditemukannya bayi tersebut, Satreskrim Polsek Bengkong mengamankan para pelaku.

“Setelah di lakukan Interogasi pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME,” ungkapnya.

Ia mengatakan, motif pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut, dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.

“ntuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. yang sekarang sudah di asuh oleh anggota Polsek Bengkong,” imbuhnya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti itu terjadi segera laporkan ke Polsek Bengkong.

“Mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke polsek bengkong, kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai melakukan yang melanggar hukum seperti kejadian ini yang bayi nya di buang,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.

Sedangkan pada Pelaku ME juga dipersangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan.

(ANG)

Pos terkait