Kejari Tanjungpinang Geledah Gudang DPKAD Terkait Korupsi TPS 3R

Kejari Tanjungpinang saat menggeledah gudang arsip DPKAD Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022). (Foto: lintaskepri.com)
Kejari Tanjungpinang saat menggeledah gudang arsip DPKAD Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022). (Foto: lintaskepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,  menggeledah gudang penyimpanan arsip DPKAD di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (8/9) siang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Sampah (TPS)  Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita geledah gudang DPKAD sesuai prosedur yang ada untuk melengkapi berkas,” kata Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasubagbin serta disaksikan pihak dari DPKAD Kota Tanjungpinang saat penggeledahan dilakukan.

Ia menjelaskan, penggeledahan gudang penyimpanan arsip di OPD ini untuk mencari bukti tambahan berkas tahun 2019 sesuai dengan pekerjaan TPS 3R Kampung Bugis.

“Semoga apa yang kita cari dapat ditemukan hari ini,” harap Joko.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis dengan inisial AMP dan S.

Sumber : LintasKepri.com

Pos terkait