Said Alvie Optimis Target Penerimaan PBB-P2 Tercapai Akhir Tahun

Pelayanan Pembayaran PBB-P2 di Kantor BPPRD Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022).
Pelayanan Pembayaran PBB-P2 di Kantor BPPRD Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022).

BPPRD: Penerimaan PBB-P2 Hingga Jatuh Tempo Capai Rp7,8 Miliar

PIJARKEPRI.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, optimis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota itu tercapai hingga akhir tahun ini.

Bacaan Lainnya

BPPRD Tanjungpinang mencatat, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga jatuh tempo pembayaran 31 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp7,8 miliar atau 48 persen.

“Hingga tanggal jatuh tempo yakni 31 Juli 2022, total penerimaan PBB-P2 tercatat Rp7,8 miliar atau 48 persen dari total target Rp16,5 Miliar,” kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Rabu (3/8).

Menurutnya, jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan dengan Juli 2021 yang terealisasi diangka Rp3,5 miliar lebih. Sementara, per 31 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp7,8 miliar.

Meskipun belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2022, BPPRD optimis dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun.

“Dengan capaian penerimaan tersebut, menunjukkan bahwa tingkat tersampainya informasi jatuh tempo pembayaan PBB-P2 pada 31 Juli 2022 kepada masyarakat cukup tinggi,” tutur Alvie.

Disamping itu, kata dia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran sangat baik sampai bulan Juli. Oleh karena itu, atas nama Pemko Tanjungpinang, Alvie menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 tahun ini.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan membayar PBB-P2nya tepat waktu,” katanya.

BPPRD masih menerima pembayaran PBB-P2 di loket kantor dan bisa melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, juga di Bank Riau Kepri maupun BTN walaupun masa jatuh tempo telah berakhir.

“Pembayaran masih bisa dilakukan sampai dengan Desember 2022,” tuturnya.

BPPRD mengimbau, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar segera memperbaiki di Kantor BPPRD. Hal itu bertujuan supaya untuk tahun depan data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.

“Setelah jatuh tempo, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari wali kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 ke masyarakat,” tutupnya.

(Dar/Ang)

Pos terkait