Pengrusakan Hutan Bakau di DAS Jalan RHF Tanjungpinang Jalan Lagi

Aktivitas penimbunan bakau di DAS JL. RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/8/2022). (Foto : Aji Anugraha)
Aktivitas penimbunan bakau di DAS JL. RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/8/2022). (Foto : Aji Anugraha)

PIJARKEPRI.COM – Penimbunan hutan bakau di Daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali berlangsung meski sebelumnya sempat dihentikan aparat penegak hukum.

Hingga, Rabu (10/8/2022) timbunan tanah dari truk pengangkut meratakan lebih dari 1 hektare luas DAS di daerah itu. Sebelumnya, penimbunan DAS berlangsung pada September 2016, namun terhenti lantaran dilarang Pemerintah Kota Tanjungpinang pada saat itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di 4 kecamatan di Kota Tanjungpinang, area penimbunan Jalan RH Fisabillah adalah wilayah yang dilindungi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomr 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan darah aliran sungai.

Hal itu dikarenakan, kawasan yang saat ini tengah digarap oleh oknum pengusaha di daerah itu sebagian merupakan DAS dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono, belum lama ini menanggapi terkait dokumen lingkungan dari aktivitas penimbunan bakau di Jalan RH Fisabillah tersebut.

Ia mengatakan penimbunan di Jalan RH Fisabillah tersebut dahulu memiliki izin, namun hingga saat ini DLH Tanjungpinang tidak mengantongi dokumen lingkungan dari aktivitas tersebut.

“Penimbunan itu dulu ada izin atas nama Anton Junaidi. Tapin itu dulu. Kalau misalnya diperlakukan sekarang, aturan sekarang, yang bersangkutan harus mengurus OSS. Berdasarkan pengamatan kita, izinnya tidak ada,” kata Riono.

Hamparan hutuan bakau mengelilingi aktivitas penimbunan bakau di DAS JL. RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/8/2022). (Foto : Aji Anugraha)
Hamparan hutuan bakau mengelilingi aktivitas penimbunan bakau di DAS JL. RH Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/8/2022). (Foto : Aji Anugraha)

Saat ini, pemerintah Kota Tanjungpinang memberlakukan aturan pengurusan izin di Dinas Perizinan kota itu, termasuk kegiatan penimbunan di Jalan RH Fisabilillah, sebelum mendaptakan rekomendasi Amdal dari DLH.

Kordinator Perizinan B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsul, mengatakan, aktivitas penimbunan di Jalan RH Fisabillah mengantongi izin lama.’

“DLH yang lama menerbitkan izinnya, kalau sekarang baru disini,kalau perizinan lamanya masih ada, yang baru tidak ada,” katanya.

Namun dia memastikan tidak ada izin baru yang diterbitkan DPMPTSP Tanjungpinang terhadap aktivitas penimbunan tersebut.

Syamsul mengatakan, perlu rekomendasi dari OPD teknis mengenai keterkaitan lokasi penimbunan dengan aturan yang menyatakan daerah tersebut masuk dalam kawasan RTH dan DAS.

“Untuk itu, kalau sampai dengan rekomendasi teknis tentu pertimbangan dari opd teknisnya harus ada. Tapi sampai saat ini, tidak ada izin baru yang diterbitkan terkait aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Menyikapi aktivitas tersebut, anggota DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar mengatakan, lokasi penimbunan di Jalan RH Fisabillah Tanjungpinang tidak tepat peruntukannya.

Dahulu, diketahui 70 persen kawasan tersebut diperuntukkan untuk pergudangan dan 40 persen RTH. Namun, seiring dengan Perda RDTR Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018, daerah tersebut telah berubah peruntukannya.

“Maka sudah seharusnya setiap orang memahami peruntukan kawasan ini untuk apa, itu untuk apa. Acuannya Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Hingga saat ini, penimbunan hutan bakau di DAS Jalan RH Fisabillah, Tanjungpinang terbiarkan. Terlihat lokasi penimbunan ditutupi seng biru dan masih adanya alat berat.

Data yang pijarkepri.com himpun, penimbunan tersebut diduga dibekingi pejabat tinggi di Kabupaten Bintan.

(ANG)

Pos terkait