Cabul, RS Mendekam Dibalik Jeruji

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (12/05/2022)
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (12/05/2022)

PIJARKEPRI.COM – Kepolisian Sektor Batu Ampar, Batam, menjebloskan RS (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur kedalam jeruji besi, penjara kantor polisi di daerah itu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (12/05/2022), menuturkan RS
diamankan petugas di Batu Merah atas Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 7 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

“Selanjutkan Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kompol Salahuddin, menjelaskan berdasarkan keterangan korban bahwa sering dicabuli oleh pelaku RS yang merupakan tetangga korban dengan diiming-imingi uang jajan Rp. 1.000,- oleh pelaku.

“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar,” ungkap Salahudiin.

Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan pelaku kedalam Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 15 Tahun Penjara. (RLS)

Pos terkait