PIJARKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan 2 Pelaku Curanmor. Sabtu (09/04/2022) sekira pukul 14.30 wib.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Doddy Basyir, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial BPS (20) dan IU (32).
“Unit Reskrim mengamankan Pelaku BPS dimana hasil interogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut di bantu oleh seorang kawannya Pelaku IU,” kata Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir, dari rilis yang diterima pijarkepri.com
Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan pelaku IU dirumahnya, Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Petugas juga mengamankan Barang Bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go Warna Merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos Perum Muka Kuning Permai II Kec. Batu Aji Kota Batam
Selanjutnya Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei beduk membenarkan pristiwa tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana curanmor yang saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk,” katanya.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Ungkap Kapolsek Sei Beduk.